TRIBUNWOW.COM - Terdakwa penganiayaan Mario Dandy divonis penjara 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.
Dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Mario Dandy juga diwajibkan untuk membayar resistusi.
Resistusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Baca juga: BREAKING NEWS Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun Penjara
Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Mario Dandy harus membayar biaya resistusi sebesar Rp 25 miliar lebih.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satryo membayar resistusi kepada anak korban D sebesar Rp 25.150.161.900,00," kata Alim Ribut.
"Dan menetapkan 1 unit Rubicon nomor polisi B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam a.n Ahmad Syaefudin berikut kunci, STNK dan harta lainnya milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian resistusi untuk anak korban D."
Jumlah tersebut lebih ringan dibandingkan dengan yang dituntut oleh LPSK sebesar Rp 120 miliar.
Baca juga: Jelang Vonis Mario Dandy, Jonathan Ayah Korban Klaim Hukuman Sudah Direncanakan: Temannya Bebas
Dalam dakwaan dibacakan oleh Alim Ribut soal biaya tersebut.
"Di samping terdakwa dijatuhi pidana, kepadanya juga diperintahkan membayar resistusi yang menjadi hak anak korban D," kata Alim Ribut.
"Menimba selanjutnya dengan menimbang sebagiamana perhitungan lembaga perlindungan saksi dan korban dengan surat LPSK nomor R1307 dst tanggal 4 April 2023 sebesar Rp 120.388.900.230," tambahnya.
"Didasarkan pada ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, dua penggantian biaya medis dan atau psikologis, tiga ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat dari tindak pidana."
Sebelumnya, Dua terdakwa penganiayaan anak di bawah umur, Shane Lukas dan Mario Dandy telah menjalani sidang pembacaan putusan.
Shane Lukas lebih dulu disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono membacakan Shane Lukas divonis 5 tahun penjara.
Baca juga: Jelang Vonis Mario Dandy, Jonathan Ayah Korban Klaim Hukuman Sudah Direncanakan: Temannya Bebas