Ia divonis bersalah dalam kasus penganiayaan D yang berujung luka berat.
Dikutip dari YouTube Kompas TV, setelah membacakan vonis, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Shane Lukas dan penasihat hukumnya untuk memikirkan perihal pengajuan banding.
Shane dan penasihat hukumnya lantas berdiskusi selama beberapa menit untuk memutuskan hal tersebut.
"Saya mau mengajukan banding, Yang Mulia," kata Shane setelah berdiskusi dengan salah satu penasihat hukumnya.
Baca juga: Shane Lukas Ngaku Menyesal Tak Halangi Mario Dandy saat Aniaya D, Hakim: Omongan Lu Memprovokasi
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum bisa menyatakan banding atau tidak.
"Kami akan pikir-pikir dahulu, Yang Mulia," kata jaksa wanita.
Selanjutnya, Alimin Ribut Sujono menyidang Mario Dandy sebagai terdakwa penganiayaan D.
"Telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu," kata Alimin.
"Dua menjatuhkan pidana pada Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," tambahanya.
Selain itu ada beberapa tuntutan yang harus dilakukan oleh Mario Dandy.
Atas vonis tersebut, Mario Dandy dan kuasa hukumnya pun akan pikir-pikir dahulu.
"Saya pikir-pikir dahulu," kata Mario Dandy.
Begitu pula dengan jaksa penuntut umum yang menyatakan hal yang sama. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)