"Ini tidak adil bagi kami, karena AG saja 3,5 tahun kenapa anak kami Shanel Lukas 5 tahun?"
"Kami tidak terima makanya kami minta banding pada tim pengacara kami supaya Shane Lukas diberikan hukuman serendah-rendahnya karena dia sudah proses hukum sudah aktif, sudah menjalankan semuanya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, AG dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan itu dibacakan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin (10/4/2023).
“AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.
Putusan hakim untuk menghukum AG selama 3,5 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan awal jaksa, yakni 4 tahun. (TribunWow.com)
Baca berita lainnya
Sebagian artikel telah diolah dari Kompas.com dengan judul Hakim: Mario Dandy Menikmati Penganiayaan terhadap D dan TribunJakarta.com dengan judul Jonathan Latumahina Ayah David Ozora Puas Mario Dandy Divonis Maksimal 12 Tahun Penjara