Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Alasan Hakim Beri Hukuman 12 Tahun Penjara kepada Mario Dandy, Ayah David: Secara Umum Kami Puas

Penulis: Aulia Majid
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina (kiri) saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana dengan terdakwa Mario Dandy (kanan) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Mario Dandy yang diberi hukuman 12 tahun penjara oleh hakim membuat ayah dari David Ozora puas.

TRIBUNWOW.COM - Babak penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora kini menemui babak baru, di mana anak Rafael Alun Trisambodo tersebut diberi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Dilansir TribunWow.com, sidang vonis hukuman kepada Mario Dandy sendiri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pada Kamis, 7 September 2023.

Selain mendapat hukuman 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar lebih buntut dari penganiayaannya kepada David Ozora beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Biaya Resistusi Rp 25 Miliar Lebih untuk Korban D

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono membeberkan alasannya memberi hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," tutur Hakim Alimin terkait alasan hukuman berat Mario Dandy, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis, 7 September 2023.

Hakim juga menilai perlakuan Mario Dandy juga merusak masa depan sang korban yang sempat koma tersebut.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban D," lanjut Hakim Alimin.

Setelah terbukti bersalah dalam melakukan tindak penganiayaan berat berencana, hakim memutuskan untuk memberi vonis hukuman maksimal 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Hakim Alimin.

Shane Lukas dan MArio Dandy yang menerima vonis dari kasus penganiayaan, Kamis 7 September 2023 (YouTube Kompas TV)

Baca juga: BREAKING NEWS Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun Penjara

Mario Dandy bukanlah satu-satunya terdakwa dalam kasus penganiayaan ini.

Sosok Shane Lukas (19) dan AG (15) juga ikut menjadi terdakwa buntut kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.

Mario Dandy sendiri dianggap melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Di sisi lain, ayah dari David Ozora yakni Jonathan Latumahina puas dengan vonis hukuman hakim kepada Mario Dandy.

"Kita harapannya vonis maksimal dan alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal. Cukup panjang tapi secara umum kami puas. Terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," ujar Jonathan Latumahina, dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com pada Kamis, 7 September 2023.

Vonis hukuman 12 tahun pernjara kepada Mario Dandy dianggap Jonathan Latumahina sudah cukup memberi keadilan bagi David Ozora dan keluarganya.

"Kalau mendengar vonis tadi, saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan karena dibuka peluang untuk kita tetap bisa melakukan upaya hukum jika dirasa kurang adil," lanjutnya.

Selain dipenjara selama 12 tahun dan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar, Mario Dandy sendiri juga diwajibkan menjual mobil Rubicon yang ia pakai saat menemui dan menganiaya David Ozora di Kompleks Green Residence, Ulujami, Peseanggrahan.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon nopol B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam, STNK atas nama Ahmad Saifuddin, berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," tutur Hakim Alimin.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menghadiri sidang vonis Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Jelang Vonis Mario Dandy, Jonathan Ayah Korban Klaim Hukuman Sudah Direncanakan: Temannya Bebas

Pihak Shane Lukas Merasa Tak Adil atas Vonis 5 Tahun

Terdakwa penganiayaan anak di bawah umur, D telah menerima vonis mereka masing-masing.

Tiga orang tersebut yakni anak AG, Shane Lukas, dan terdakwa Mario Dandy.

AG terlebih dulu divonis sejak April 2023, sementara Shane Lukas dan Mario Dandy menerima vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Shane Lukas divonis 5 tahun penjara sementara Mario Dandy 12 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, pengacara Shane Lukas mengajukan banding sementara Mario Dandy belum memberikan jawaban.

Dikutip dari YouTube Kompas TV, pihak Shane Lukas mengatakan vonis tersebut tak adil.

Pasalnya Shane Lukas dianggap telah meringankan sakit anak D.

"Kami dari keluarga Shane Lukas sangat tidak adil untuk Shane Lukas karena jika dia tidak membela D, tidak menstopkan Mario Dandy mungkin D sudah meninggal," kata pihak Shane Lukas.

"Mungkin D sudah meninggal tapi dia sudah menghela sudah meminta Mario Dandy untuk tidak menginjak-injak di D."

Mereka lalu membandingan vonis yang diterima oleh anak AG.

"Ini tidak adil bagi kami, karena AG saja 3,5 tahun kenapa anak kami Shanel Lukas 5 tahun?"

"Kami tidak terima makanya kami minta banding pada tim pengacara kami supaya Shane Lukas diberikan hukuman serendah-rendahnya karena dia sudah proses hukum sudah aktif, sudah menjalankan semuanya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, AG dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan itu dibacakan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin (10/4/2023).

“AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.

Putusan hakim untuk menghukum AG selama 3,5 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan awal jaksa, yakni 4 tahun. (TribunWow.com)

Baca berita lainnya

Sebagian artikel telah diolah dari Kompas.com dengan judul Hakim: Mario Dandy Menikmati Penganiayaan terhadap D dan TribunJakarta.com dengan judul Jonathan Latumahina Ayah David Ozora Puas Mario Dandy Divonis Maksimal 12 Tahun Penjara