Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Alasan Hakim Beri Hukuman 12 Tahun Penjara kepada Mario Dandy, Ayah David: Secara Umum Kami Puas

Penulis: Aulia Majid
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina (kiri) saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana dengan terdakwa Mario Dandy (kanan) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Mario Dandy yang diberi hukuman 12 tahun penjara oleh hakim membuat ayah dari David Ozora puas.

"Kalau mendengar vonis tadi, saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan karena dibuka peluang untuk kita tetap bisa melakukan upaya hukum jika dirasa kurang adil," lanjutnya.

Selain dipenjara selama 12 tahun dan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar, Mario Dandy sendiri juga diwajibkan menjual mobil Rubicon yang ia pakai saat menemui dan menganiaya David Ozora di Kompleks Green Residence, Ulujami, Peseanggrahan.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon nopol B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam, STNK atas nama Ahmad Saifuddin, berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," tutur Hakim Alimin.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menghadiri sidang vonis Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Jelang Vonis Mario Dandy, Jonathan Ayah Korban Klaim Hukuman Sudah Direncanakan: Temannya Bebas

Pihak Shane Lukas Merasa Tak Adil atas Vonis 5 Tahun

Terdakwa penganiayaan anak di bawah umur, D telah menerima vonis mereka masing-masing.

Tiga orang tersebut yakni anak AG, Shane Lukas, dan terdakwa Mario Dandy.

AG terlebih dulu divonis sejak April 2023, sementara Shane Lukas dan Mario Dandy menerima vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Shane Lukas divonis 5 tahun penjara sementara Mario Dandy 12 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, pengacara Shane Lukas mengajukan banding sementara Mario Dandy belum memberikan jawaban.

Dikutip dari YouTube Kompas TV, pihak Shane Lukas mengatakan vonis tersebut tak adil.

Pasalnya Shane Lukas dianggap telah meringankan sakit anak D.

"Kami dari keluarga Shane Lukas sangat tidak adil untuk Shane Lukas karena jika dia tidak membela D, tidak menstopkan Mario Dandy mungkin D sudah meninggal," kata pihak Shane Lukas.

"Mungkin D sudah meninggal tapi dia sudah menghela sudah meminta Mario Dandy untuk tidak menginjak-injak di D."

Mereka lalu membandingan vonis yang diterima oleh anak AG.

Halaman
123