Polisi Tembak Polisi

Emosional, Ibu Brigadir J Beri Pesan Menohok untuk Bharada E seusai Vonis: Mudah-mudahan Tulus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Seusai sidang vonis, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak memberikan pesan menohok untuk Bharada E.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan."

Seusai sidang, terlihat Bharada E dilindungi sejumlah anggota LPSK.

Bharada E langsung menghampiri tim kuasa hukumnya.

Sementara itu vonis terhadap terdakwa lainnya, Ferdy Sambo divonis mati dan sang istri Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Kemudian Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait