TRIBUNWOW.COM - Ibu mendiang Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, emosional seusao menghadiri sidang vonis terpidana Richard Eliezer atau Bharada E.
Dilansir TribunWow.com, meski mengaku sudah memaafkan, Rosti Simanjuntak memberikan pesan menohok untuk pria 24 tahun tersebut.
Rosti Simanjuntak meminta Bharada E benar-benar bertaubat seusai divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Sambil menangis, Rosti Simanjuntak meratapi nasib Brigadir J yang harus tewas di tangan teman karibnya.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Terpecah, Ibu Ikhlaskan Vonis Bharada E, Bibi Justru Histeris: Terlalu Rendah!
Ia pun meminta nama baik Brigadir J dipulihkan seusai dituduh melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
"Kami minta juga dukungannya untuk pemulihan nama baik almarhum Yoshua yang telah dirampas nyawanya secara keji," kata Rosti, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Rabu (15/2/2023).
"Inilah harapan terakhir kami kepada publik, publik mengetahui mana yang baik dan buruk."
Setelah vonis Bharada E, Rosti meminta dukungan publik untuk dirinya dan keluarga.
Ia berharap semua pihak menyuarakan pemulihan nama baik Brigadir J.
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Diprediksi Kembali ke Polri hingga Lanjutkan Rencana Pernikahan
"Publik mampu mendukung Bharada E, kami juga mohon dukungannya untuk keluarga almarhum Yoshua biar melihat dari surganya Tuhan, biar dia tenang dan damai," ucapnya.
"Pulihkan nama baik anakku, mohon kami kepada media sosial dan semua LPSK yang turut mendukung ini semua."
"Kami memohon suarakan pemulihan nama anak saya almarhum Yoshua."
Tak lupa, Rosti juga mencurahkan isi hatinya sepeninggal Brigadir J.
Seperti diberitakan, selama sidang vonis kelima terdakwa Rosti selalu memegang foto sang anak.
"Kepada semua pejabat pemerintahan Indonesia, agar kami orangtua terlebih saya ibu almarhum Yoshua yang sudah kehilangan," kata Rosti.
"Tidak bisa bertemu lagi sama anak saya, saya hanya bisa memeluk foto anak saya sampai akhir hidupku."
"Inilah harapanku satu-satunya agar anak saya damai di surga," imbuhnya.
Rosti juga berharap kasus ini tak kembali terulang.
Ketika ditanya soal Bharada E, Rosti mengaku sudah memberi maaf.
Terlebih, seusai Bharada E bersujud meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Baca juga: Mahfud MD Langsung Tepuk Tangan Gembira Dengar Vonis Bharada E, Puji Keberanian Hakim: Putusan Hebat
"Dari awal persidangan, semenjak Bharada E sebagai anak muda yang berani," ujarnya.
"Dia datang, sujud, mudah-mudahan dia dari hati yang tulus bukan karena terdesak."
Kendati demikian, Rosti berharap Bharada E benar-benar bertaubat setelah kasus ini.
Ia pun memberikan pesan menohok untuk Bharada E.
"Mudah-mudahan dia menjadi manusia jadi manusia yang benar-benar bertaubat."
"Hargai pertemanan, hargai atasan dan senior, jangan hanya berteman di mulut, nyatakan dengan hati yang tulus," tandasnya.
Hal yang Ringankan Vonis Bharada E
Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.
Dilansir TribunWow.com, vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, hakim anggota menjelaskan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis Bharada E.
Menurut hakim, ada hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap pria 24 tahun tersebut.
"Hal yang memberatkan, hukuman yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yoshua meninggal dunia," ucap hakim, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Sementara itu, ada sejumlah hal yang meringankan vonis Bharada E.
Satu di antaranya yakni pintu maaf yang telah diberikan keluarga Brigadir J.
Baca juga: Diberikan Buku Hitam oleh Sambo seusai Vonis Hukuman Mati, Arman Hanis Pernah Bocorkan Isi Buku
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap hakim.
"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari."
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi."
"Keluarga korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," tandasnya.
Setelah itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana satu tahun enam bulan penjara terhadap terpidana Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Vonis tersebut disambut tangis Bharada E.
Sorak sorai hadirin sidang juga terdengar keras saat hakim ketua membacakan vonis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Ketua Iman.
Terlihat Bharada E langsung menangis seusai mendengar vonis tersebut.
"Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim ketua.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan."
Seusai sidang, terlihat Bharada E dilindungi sejumlah anggota LPSK.
Bharada E langsung menghampiri tim kuasa hukumnya.
Sementara itu vonis terhadap terdakwa lainnya, Ferdy Sambo divonis mati dan sang istri Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
Kemudian Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara. (TribunWow.com)