Polisi Tembak Polisi

Emosional, Ibu Brigadir J Beri Pesan Menohok untuk Bharada E seusai Vonis: Mudah-mudahan Tulus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Seusai sidang vonis, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak memberikan pesan menohok untuk Bharada E.

"Tidak bisa bertemu lagi sama anak saya, saya hanya bisa memeluk foto anak saya sampai akhir hidupku."

"Inilah harapanku satu-satunya agar anak saya damai di surga," imbuhnya.

Rosti juga berharap kasus ini tak kembali terulang.

Ketika ditanya soal Bharada E, Rosti mengaku sudah memberi maaf.

Terlebih, seusai Bharada E bersujud meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

Baca juga: Mahfud MD Langsung Tepuk Tangan Gembira Dengar Vonis Bharada E, Puji Keberanian Hakim: Putusan Hebat

"Dari awal persidangan, semenjak Bharada E sebagai anak muda yang berani," ujarnya.

"Dia datang, sujud, mudah-mudahan dia dari hati yang tulus bukan karena terdesak."

Kendati demikian, Rosti berharap Bharada E benar-benar bertaubat setelah kasus ini.

Ia pun memberikan pesan menohok untuk Bharada E.

"Mudah-mudahan dia menjadi manusia jadi manusia yang benar-benar bertaubat."

"Hargai pertemanan, hargai atasan dan senior, jangan hanya berteman di mulut, nyatakan dengan hati yang tulus," tandasnya.

Hal yang Ringankan Vonis Bharada E

Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

Dilansir TribunWow.com, vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Halaman
1234