Polisi Tembak Polisi

Emosional, Ibu Brigadir J Beri Pesan Menohok untuk Bharada E seusai Vonis: Mudah-mudahan Tulus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Seusai sidang vonis, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak memberikan pesan menohok untuk Bharada E.

Sebelumnya, hakim anggota menjelaskan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis Bharada E.

Menurut hakim, ada hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap pria 24 tahun tersebut.

"Hal yang memberatkan, hukuman yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yoshua meninggal dunia," ucap hakim, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Sementara itu, ada sejumlah hal yang meringankan vonis Bharada E.

Satu di antaranya yakni pintu maaf yang telah diberikan keluarga Brigadir J.

Baca juga: Diberikan Buku Hitam oleh Sambo seusai Vonis Hukuman Mati, Arman Hanis Pernah Bocorkan Isi Buku

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap hakim.

"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari."

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi."

"Keluarga korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," tandasnya.

Setelah itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana satu tahun enam bulan penjara terhadap terpidana Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Vonis tersebut disambut tangis Bharada E.

Sorak sorai hadirin sidang juga terdengar keras saat hakim ketua membacakan vonis.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Ketua Iman.

Terlihat Bharada E langsung menangis seusai mendengar vonis tersebut.

"Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim ketua.

Halaman
1234