TRIBUNWOW.COM - Anggota tim pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Fredrik Pinakunary menilai kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, semakin terungkap.
Dilansir TribunWow.com, Fredrik menyoroti kesaksian para ahli di persidangan yang satu jalur menilai Bharada E bisa mendapat keringanan atau bahkan dihapuskan pidananya.
Sedangkan orang yang memerintah, dalam hal ini Ferdy Sambo, menjadi pihak yang dikenai tanggung jawab ataupun hukuman.
Baca juga: Raut Lega Bharada E saat Romo Magnis Nyatakan Dirinya Bukan Orang Jahat meski Menembak Brigadir J
Hal ini disampaikan Fredrik seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Bersama rekannya, Ronny Talapessy dan Ahli Hukum Pidana Albert Aries, Fredrik mengaku puas dengan jalannya persidangan pada hari itu.
"Kami sangat bersyukur persidangan hari ini berjalan dengan sangat baik," ungkap Fredrik dikutip kanal YouTube KOMPASTV.
Baca juga: Bharada E Dituding Salah Terjemahkan Perintah Ferdy Sambo, sang Pengacara: Kenapa Dijanjikan Uang?
Ia lantas memuji keterangan dari ahli yang merupakan juru bicara tim sosialisasi RKUHP.
Menurut Fredrik, Albert Aries yang hadir secara pro bono-pro deo, alias cuma-cuma tanpa biaya, telah memberikan kesaksian yang obyektif.
"Ahli kami ajukan, tapi sangat obyektif dalam menyampaikan pendapatnya," kata Fredrik.
"Apa yang ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat dijawab dengan sangat baik oleh ahli (yang kami hadirkan)."
Sejumlah ahli, bukti dan saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan, dinilai Fredrik telah membuka tabir misteri kasus tersebut.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang awalnya ditutupi sebagai insiden tembak-menembak tersebut, kini sudah semakin terlihat kebenarannya.
"Kami melihat bahwa perkara ini makin hari makin terang karena kesaksian, pembuktian dan juga ahli-ahli yang dihadirkan," tutur Fredrik.
Fredrik mengatakan bahwa sejumlah ahli yang dihadirkan, satu suara mengatakan bahwa pihak pemberi perintah alias Doenpleger merupakan pihak yang bersalah.
"Bukan hanya ahli dari kami, termasuk ahli dari Jaksa Penuntut Umum pun in line (dengan) apa yang disampaikan (saksi ahli kami) terkait permasalahan ini," tutur Fredrik.