Polisi Tembak Polisi

Bharada E Dituding Salah Terjemahkan Perintah Ferdy Sambo, sang Pengacara: Kenapa Dijanjikan Uang?

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Terbaru, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menjawab tudingan kubu Ferdy Sambo soal salah artikan perintah, Selasa (27/12/2022).

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, menyangkal tudingan pihak Ferdy Sambo soal adanya kesalahan interpretasi perintah.

Dilansir TribunWow.com, Ronny mengklaim sempat menginterogasi Ferdy Sambo sendiri mengenai hal tersebut.

Ia pun menyinggung janji Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi untuk memberikan Bharada E uang sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Rayakan Natal Dalam Bui, Bharada E Dikunjungi Orangtua, Ronny Talapessy: Meski Sulit, Dia Bersyukur

Sebagaimana diketahui, terdapat perbedaan keterangan antara Ferdy Sambo dan Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Bharada E, ia diperintahkan dengan kata-kata 'Tembak', sementara Ferdy Sambo menyangkal dan menyatakan hanya berkata 'Hajar'.

"Saya sudah tanyakan langsung pada saudara Ferdy Sambo ketika menjadi saksi, saya menanyakan pengertian tentang hajar itu," kata Ronny dikutip kanal YouTube tvOneNews, Selasa (27/12/2022).

Gestur Ferdy Sambo saat diperlihatkan barang bukti berupa senjata dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Ferdy Sambo Keceplosan Akui Tembak Brigadir J, Pengacara Suami Putri Candrawathi Tak Bisa Membantah

"Ferdy Sambo sendiri yang menjawab, bahwa 'saya tidak mengerti apakah hajar itu pukul, tendang atau tembak, tetapi yang mau saya sampaikan saya mau bertanggung jawab'."

Ronny menduga pihak Ferdy Sambo akan melakukan pembelaan dengan menghadirkan ahli bahasa.

Di sisi lain, Ronny mempertanyakan, jika Ferdy Sambo meminta Bharada E menghajar, mengapa setelah itu ia menjanjikan uang dan merusak barang bukti di TKP.

"Logikanya begini, seandainya klien saya salah menerjemahkan perintah tersebut kenapa barang bukti dirusak? Mengapa dijanjikan uang? Kenapa harus memerintah merusak TKP atau merusak CCTV, kemudian mengaburkan peristiwa," tutur Ronny.

"Ahli Kriminolog sudah menyampaikan bahwa mengaburkan TKP pasca-kejadian adalah tindakan pembunuhan berencana."

Baca juga: Muncul Peluang Bharada E Dibebaskan, Pengacara Singgung Keterangan Ahli: Semua Sesuai Fakta

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Penembakan Brigadir J Versi Ferdy Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo membeberkan kronologi kejadian penembakan ajudannya, mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, insiden penembakan tersebut berlangsung di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Halaman
12