Polisi Tembak Polisi

Bukti dan Kesaksian Ahli Ringankan Bharada E, Tim Pengacara: Perkara Ini Makin Hari Makin Terang

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Fredrik Pinakunary (kiri) dan Ronny Talapessy (tengah) bersama Ahli Hukum Pidana Albert Aries seusai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

"Yang menyuruh melakukan (yaitu) Doenpleger, itu pun oleh ahli yang dihadirkan JPU, confirm dengan apa yang ahli kami sampaikan."

"Karena itu, kita tetap berjuang berusaha secara profesional dan kita mendoakan hasil yang terbaik buat Richard," tandasnya.

Baca juga: Justru Memberatkan, Ahli Pidana Ferdy Sambo Sebut Orang yang Menyuruh Membunuh Harus Dihukum

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Bharada E Dituding Tak Layak Jadi Justice Collaborator

Status Richard Eliezer alias Bharada E sebagai seorang Justice Collaborator (JC) pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), kembali dipertanyakan.

Dilansir TribunWow.com, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menilai pemuda 24 tahun tersebut tidak memenuhi kategori untuk dapat menjadi JC.

Di antaranya adalah tidak adanya ancaman dan karena Bharada E mengakui telah berbohong pada tanggal 5 Agustus 2022.

Baca juga: Rayakan Natal Dalam Bui, Bharada E Dikunjungi Orangtua, Ronny Talapessy: Meski Sulit, Dia Bersyukur

Ditemui seusai persidangan lanjutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022), Febri menerangkan hanya ada 7 jenis pidana disebutkan dalam undang-undang yang bisa terdapat JC.

"Salah satu poin penting dalam persidangan tadi adalah terkait posisi justice collaborator pasal 28 junto pasal 5 ayat 2."

"Dijelaskan dalam Undangan-Undang LPSK jelas sekali mengatakan ada tujuh bentuk tindak pidana di mana pelaku yang bekerjasama bisa diberikan posisi sebagai justice collaborator," terang Febri dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

Ia kemudian mengakui ada klausul yang menyebut soal 'tindak pidana lain-lain', yang bisa mencangkup di luar 7 hal yang disebutkan.

Namun, perlu juga dibuktikan adanya ancaman dari pihak luar sehingga Bharada E perlu dilindungi LPSK.

Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan bagaimana dirinya kini bisa menjadi pengacara Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (4/11/2022). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Tangisan Bharada E di Hadapan Keluarga Brigadir J: Saya Tidak Percaya Bang Yos Melakukan Pelecehan

"Pertanyaannya dalam konteks perkara ini apakah ada bukti di persidangan, ancaman jiwa Richard Eliezer sama sekali tidak ada. Justru digital forensik yang dimunculkan tidak ada ancaman sama sekali sebenarnya terhadap Richard, dari siapapun termasuk Ferdy Sambo," ujar Febri.

"Jadi kita melihat tidak terpenuhi sebenarnya posisi seseorang sebagai justice collaborator dalam konteks ini Richard."

Febri mengklaim bhawa Bharada E mengakui telah berbohong pada tanggal 5 Agustus 2022, yang lantas menyebabkan Ferdy Sambo dipersangkakan dan ditahan.

Halaman
123