TRIBUNWOW.COM - Kelegaan terpancar dari wajah Richard Eliezer alias Bharada E saat mendengar kesaksian Ahli Filsafat Moral Romo Franz Magnis Suseno.
Dilansir TribunWow.com, Romo Franz Magnis kala itu memberikan penjelasan mengenai posisi Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Di mana Bharada E tak bisa dikategorikan sebagai orang yang jahat, lantaran melakukan penembakan di bahwa tekanan atasannya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca juga: Bela Bharada E, Filsuf Romo Franz Magnis Suseno Dihadirkan di Sidang Brigadir J, Bahas Soal Berikut
Hal ini disampaikan Romo Magnis saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J, Senin (26/12/2022).
Ketika itu, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menanyakan mengenai apakah perbuatan kliennya dapat dikategorikan sebagai kejahatan etis.
"Khusus untuk peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Eliezer terhadap almarhum Yosua, apakah menurut saudara ahli, penembakan itu bisa dikategorikan sebagai suatu kejahatan etis yang besar, yang tadi saudara ahli sudah jelaskan bahwa dia berdasarkan perintah?," tanya Ronny dikutip kanal YouTube KOMPASTV.
Baca juga: Jelaskan Peran Ferdy Sambo hingga Bharada E, Ahli: Pasti Ada Aktor Intelektualnya, Pembuat Skenario
Menjawab pertanyaan tersebut, Romo Magnis menerangkan bahwa dalam etika, selalu dibedakan sisi normatif dan kebersalahan seseorang.
Dalam agama, kebersalahan tersebut diistilahkan sebagai dosa atau orang yang berdosa.
Namun dalam ilmu filsafat moral dan etika, Romo Magnis memilih menyebutnya sebagai orang yang secara etis dianggap buruk.
"Kita dalam bahasa biasa mempunyai istilah itu orang jahat. Jahat itu berarti etisnya buruk," terang Romo Magnis.
Dari bangkunya, Bharada E terlihat fokus dan serius menyimak perkataan Romo Magnis.
Sementara, Ronny terus mencatat dan sesekali menganggukkan kepalanya seolah menyetujui pernyataan Direktur Pascasarjana sekaligus Guru Besar Emeritus Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara tersebut.
"Orang yang dalam situasi relasi kekuasaan tadi, melakukan sesuatu yang sebetulnya secara obyektif menurut etika normatif jelas tidak boleh dilakukan, belum tentu bisa disebut jahat," terang Romo Magnis.
Mendengar kata-kata Romo Magnis, Bharada E yang tampak tegang, langsung memejamkan mata dan menarik napas.
Ia mengubah posisi duduknya lebih rileks seolah lega mendengar pernyataan Romo Magnis.