"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia."
"Dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," jelas Yasonna H Laoly.
Yasonna H Laoly bersama rombongan serta Maria Pauline Lumowa direncanakan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (9/7/2020) pagi.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp 1,7 T: Ajukan Surat Kredit Palsu, Ektradisi Hampir Gagal