Diberitakan Kompas.com, Maria Pauline Lumowa berhasil ditangkap oleh Interpol Serbia pada 2019 lalu.
Ketika itu Maria Pauline Lumowa diamankan di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.
Penangkapan dilakukan setelah wajah Maria Pauline Lumowa terlacak oleh Interpol.
Interpol sendiri telah mengeluarkan red notice pada 22 September 2003 terkait Maria Pauline Lumowa.
"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003," terang Yasonna H Laoly.
5. Ektradisi ke Indonesia Hampir Gagal
Dalam melakukan proses ekstradisi, Yasonna H Laoly mengungkapkan hampir gagal terlaksana.
Pasalnya, dilansir Kompas.com, ada upaya dari Maria Pauline Lumowa sendiri untuk kabur.
Hingga ada dari satu negara Eropa yang ingin menggagalkan proses ekstradisi tersebut.
"Sempat ada upaya hukum dari Maria Pauline Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi," ungkap Yasonna H Laoly.
"Juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," lanjutnya.
Meski demikian, Pemerintah Serbia tetap mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
• Maria Pauline Lumowa Berhasil Ditangkap NCB Interpol Serbia Berdasarkan Red Notice Tahun 2003
6. Menkumham Berhasil Ektradisi, Tiba di Jakarta Pagi Ini
Setelah melakukan diplomasi hukum, pihak Pemerintah Indonesia berhasil melakukan ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.
Masih dilansir Kompas.com, terwujudnya ekstradisi juga didukung oleh hubungan baik antara Indonesia dengan Serbia.
Meskipun di antara kedua negara tersebut belum ada perjanjian terkait ekstradisi.