Terkini Nasional

6 Fakta Pembobol BNI Rp 1,7 T Maria Pauline Lumowa: Larikan Diri 17 Tahun, Ektradisi Hampir Gagal

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa menaiki tangga pesawat saat diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).

Kemudian dilakukan penelusuran dan ditemukan PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan kegiatan ekspor.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). (Dokumentasi/Humas Kemenkumham)

2. Melarikan Diri ke Singapura, menetap di Belanda

Setelah BNI menemukan adanya L/C palsu, pihaknya langsung melapor ke Mabes Polri.

Dilansir Kompas.com, ternyata Maria Pauline Lumowa kala itu sudah tidak berada di Indonesia.

Maria Pauline Lumowa pada September 2003 sudah terbang ke Singapura.

Ketika itu pihak kepolisian menetapkan Maria Pauline Lumowa sebagai tersangka pada Oktober 2003.

Tak sampai di situ, Maria Pauline Lumowa juga diketahui memilih menetap di Belanda.

Meski demikian ia masing sering beberapa kali berkunjung ke Singapura.

Cara Maria Pauline Lumowa Lolos dari Hukum selama 17 Tahun, ke Belanda hingga Bolak-balik Singapura

3. Sempat Ada Pilihan untuk Disidang di Belanda

Diketahui pula, Maria Pauline Lumowa sudah berubah kewarganegaraan.

Kini ia telah resmi menjadi warga negara Belanda.

Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia pada tahun 2019 lalu saat berada di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia (Kemenkumham for KOMPAS TV)

Dikutip dari Kompas.com, sejak 2009 pemerintah Indonesia telah mengusahakan ekstradisi Maria Pauline Lumowa.

Terkait status kewarganegaraan, Menteri Kehakiman Belanda, EMH Hirsch Ballin, menawarkan untuk disidangkan di Belanda.

Hal tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung pada 2009, Herdarman Supandji yang bertemu di Jakarta.

4. Ditangkap Interpol Serbia Tahun 2019

Halaman
1234