Terkini Nasional

6 Fakta Pembobol BNI Rp 1,7 T Maria Pauline Lumowa: Larikan Diri 17 Tahun, Ektradisi Hampir Gagal

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa menaiki tangga pesawat saat diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).

TRIBUNWOW.COM - Buronan Indonesia, pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun berhasil dipulangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pelaku tersebut adalah Maria Pauline Lumowa, yang kini berhasil diamankan selama 17 tahun menjadi buron.

Berstatus sebagai tersangka sejak 2003, Maria Pauline Lumowa sempat kabur ke beberapa negara.

Menkumham Yasonna H Laoly akan memulangkan tersangka Maria Pauline Lumowa ke Indonesia melalui proses ekstradisi.

Maria Pauline Lumowa diketahui diekstradisi dari Serbia.

Awal Mula Kasus Maria Pauline yang Buron Selama 17 Tahun karena Bobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun

Yasonna Laoly: Pengacara Maria Pauline Lumowa Mencoba Melakukan Suap agar Tidak Diekstradisi

 

Buron Maria Pauline Lumowa saat masuk ke pesawat dalam perjalanan pulang ke Indonesia, Kamis (9/7/2020). (Tribunnews.com/Lusius Genik)

 

Berikut sejumlah fakta terkait yang dirangkum oleh Tribunnews.com:

1. Bobol Bank BNI dengan Ajukan Surat Kredit Palsu

Kasus Maria Pauline Lumowa terjadi dari kurun waktu Oktober 2020 sampai Juli 2003.

Diberitakan Kompas.com, kala itu Maria Pauline Lumowa mengajukan surat kredit atau Letter of Credit (L/C).

Pengajuan dilakukan ke bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro.

Di mana berdasar kurs saat itu, total pinjaman sebesar Rp 1,7 triliun.

Pinjaman diajukan oleh Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu yang tergabung dalam PT Gramarindo Group.

L/C atau surat kredit merupakan cara pembayaran internasional terkait kegiatan ekspor.

Jaminan L/C yang diajukan oleh Maria Pauline Lumowa dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp.

17 Tahun Buron karena Bobol Bank BNI, Kini Maria Pauline Kenakan Rompi Oranye saat Tiba di Jakarta

Mahfud MD Terima Kasih ke Yasonna atas Penangkapan Maria Pauline: Bekerja Senyap, Tak Ada yang Tahu

Diketahui seluruh bank tersebut tidak termasuk ke dalam bank korespondensi bank BNI.

Karena itu, ada dugaan Maria Pauline Lumowa melakukan aksinya dengan bantuan orang dalam BNI.

Pihak BNI pada 2003 menaruh curiga terkait transaksi keuangan PT Gramarindo Group.

Kemudian dilakukan penelusuran dan ditemukan PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan kegiatan ekspor.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). (Dokumentasi/Humas Kemenkumham)

2. Melarikan Diri ke Singapura, menetap di Belanda

Setelah BNI menemukan adanya L/C palsu, pihaknya langsung melapor ke Mabes Polri.

Dilansir Kompas.com, ternyata Maria Pauline Lumowa kala itu sudah tidak berada di Indonesia.

Maria Pauline Lumowa pada September 2003 sudah terbang ke Singapura.

Ketika itu pihak kepolisian menetapkan Maria Pauline Lumowa sebagai tersangka pada Oktober 2003.

Tak sampai di situ, Maria Pauline Lumowa juga diketahui memilih menetap di Belanda.

Meski demikian ia masing sering beberapa kali berkunjung ke Singapura.

Cara Maria Pauline Lumowa Lolos dari Hukum selama 17 Tahun, ke Belanda hingga Bolak-balik Singapura

3. Sempat Ada Pilihan untuk Disidang di Belanda

Diketahui pula, Maria Pauline Lumowa sudah berubah kewarganegaraan.

Kini ia telah resmi menjadi warga negara Belanda.

Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia pada tahun 2019 lalu saat berada di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia (Kemenkumham for KOMPAS TV)

Dikutip dari Kompas.com, sejak 2009 pemerintah Indonesia telah mengusahakan ekstradisi Maria Pauline Lumowa.

Terkait status kewarganegaraan, Menteri Kehakiman Belanda, EMH Hirsch Ballin, menawarkan untuk disidangkan di Belanda.

Hal tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung pada 2009, Herdarman Supandji yang bertemu di Jakarta.

4. Ditangkap Interpol Serbia Tahun 2019

Diberitakan Kompas.com, Maria Pauline Lumowa berhasil ditangkap oleh Interpol Serbia pada 2019 lalu.

Ketika itu Maria Pauline Lumowa diamankan di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.

Penangkapan dilakukan setelah wajah Maria Pauline Lumowa terlacak oleh Interpol.

Interpol sendiri telah mengeluarkan red notice pada 22 September 2003 terkait Maria Pauline Lumowa.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003," terang Yasonna H Laoly.

Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa sempat melakukan upaya hukum untuk melarikan diri juga ada satu negara Eropa yang ingin menggagalkan ekstradisi. (Kemenkumham for KOMPAS TV)

5. Ektradisi ke Indonesia Hampir Gagal

Dalam melakukan proses ekstradisi, Yasonna H Laoly mengungkapkan hampir gagal terlaksana.

Pasalnya, dilansir Kompas.com, ada upaya dari Maria Pauline Lumowa sendiri untuk kabur.

Hingga ada dari satu negara Eropa yang ingin menggagalkan proses ekstradisi tersebut.

"Sempat ada upaya hukum dari Maria Pauline Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi," ungkap Yasonna H Laoly.

"Juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," lanjutnya.

Meski demikian, Pemerintah Serbia tetap mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

Maria Pauline Lumowa Berhasil Ditangkap NCB Interpol Serbia Berdasarkan Red Notice Tahun 2003

6. Menkumham Berhasil Ektradisi, Tiba di Jakarta Pagi Ini

Setelah melakukan diplomasi hukum, pihak Pemerintah Indonesia berhasil melakukan ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.

Masih dilansir Kompas.com, terwujudnya ekstradisi juga didukung oleh hubungan baik antara Indonesia dengan Serbia.

Meskipun di antara kedua negara tersebut belum ada perjanjian terkait ekstradisi.

Tersangka Maria Pauline Lumowa saat menaiki pesawat di Serbia untuk dipulangkan ke Indonesia, Rabu (8/7/2020). Pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun itu ditangkap setelah 17 tahun buron. (Kemenkumham for KOMPAS TV)

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia."

"Dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," jelas Yasonna H Laoly.

Yasonna H Laoly bersama rombongan serta Maria Pauline Lumowa direncanakan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (9/7/2020) pagi.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp 1,7 T: Ajukan Surat Kredit Palsu, Ektradisi Hampir Gagal