Kasus Korupsi
Pengacara Hasto Kristiyanto Heran dengan Anak Remaja yang Dukung KPK untuk Adili Sekjen PDIP
Sejumlah orang hadir dalam sidang lanjutan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah orang hadir dalam sidang lanjutan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Orang-orang tersebut menggunakan atribut kompak dengan kaos bertuliskan #SAVEKPK dan meminta Hasto Kristiyanto untuk diadili.
Menanggapi hal itu Pengacara Hasto Kristiyanto Ronny Talapessy mengaku heran.
Baca juga: Satgas PDIP Temukan Penyusup di Sidang Hasto yang Dibayar Rp 50 Ribu, Sengaja untuk Adu Domba?
Gerombolan tersebut selalu hadir jika sidang Hasto digelar.
"Saya juga heran dan bertanya-tanya, apakah KPK sekarang punya kelompok relawan?" ujar Ronny kepada Kompas.com, Jumat (25/4/2025).
Menurut Ronny, gerombolan massa tersebut terdiri dari anak-anak remaja.
Meski meminta Hasto diadili, ternyata mereka bahkan tidak mengetahui bagaimana persidangan berlangsung.
"Orang-orang ini, anak-anak remaja," tutur Ronny.
Sebagai informasi, persidangan Hasto sebelumnya selalu dipenuhi oleh sipatisan PDIP dan kolega Hasto, termasuk organisasi paramiliter PDIP, Satgas Chakra Buana.
Namun, belakangan muncul pula sekelompok orang yang menggunakan atribut mendukung KPK dan membuat situasi memanas.
Baca juga: Jelang Kongres Partai Bulan April, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Masih Dilibatkan dalam Rutan KPK
Akibatnya, sidang pada Kamis (24/4/2025) kemarin diwarnai kericuhan setelah simpatisan PDIP mendapati orang-orang yang diduga menjadi provokator.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Heran Ada Massa Pendukung KPK di Sidang Hasto: KPK Punya Relawan?"
Sumber: Kompas.com
Nadiem Makarim Gandeng Hotman Paris soal Kasus Pengadaan Chromebook, Bantah Sudah Jadi DPO Kejagung |
![]() |
---|
Respons Bank DKI selaku Pemberi Kredit ke Tersangka Sritex Iwan Setiawan, Bagaimana Nasib Nasabah? |
![]() |
---|
Rumah Mewah Tersangka Iwan Setiawan Dijaga Ketat, Linmas Setempat Ungkap Keluarganya Tertutup |
![]() |
---|
Awal Terbongkarnya Korupsi di Sritex, Tahun 2020 Untung Besar, Tahun Berikutnya Rugi Rp 15,6 Triliun |
![]() |
---|
Status Iwan Setiawan dalam Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Khawatir akan Kabur dari Pemeriksaan |
![]() |
---|