Breaking News:

Kasus Korupsi

Pengacara Hasto Kristiyanto Heran dengan Anak Remaja yang Dukung KPK untuk Adili Sekjen PDIP

Sejumlah orang hadir dalam sidang lanjutan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
SIDANG HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah orang hadir dalam sidang lanjutan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Orang-orang tersebut menggunakan atribut kompak dengan kaos bertuliskan #SAVEKPK dan meminta Hasto Kristiyanto untuk diadili.

Menanggapi hal itu Pengacara Hasto Kristiyanto Ronny Talapessy mengaku heran.

Baca juga: Satgas PDIP Temukan Penyusup di Sidang Hasto yang Dibayar Rp 50 Ribu, Sengaja untuk Adu Domba?

Gerombolan tersebut selalu hadir jika sidang Hasto digelar.

"Saya juga heran dan bertanya-tanya, apakah KPK sekarang punya kelompok relawan?" ujar Ronny kepada Kompas.com, Jumat (25/4/2025).

Menurut Ronny, gerombolan massa tersebut terdiri dari anak-anak remaja. 

Meski meminta Hasto diadili, ternyata mereka bahkan tidak mengetahui bagaimana persidangan berlangsung. 

"Orang-orang ini, anak-anak remaja," tutur Ronny. 

Sebagai informasi, persidangan Hasto sebelumnya selalu dipenuhi oleh sipatisan PDIP dan kolega Hasto, termasuk organisasi paramiliter PDIP, Satgas Chakra Buana. 

Namun, belakangan muncul pula sekelompok orang yang menggunakan atribut mendukung KPK dan membuat situasi memanas. 

Baca juga: Jelang Kongres Partai Bulan April, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Masih Dilibatkan dalam Rutan KPK

Akibatnya, sidang pada Kamis (24/4/2025) kemarin diwarnai kericuhan setelah simpatisan PDIP mendapati orang-orang yang diduga menjadi provokator. 

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024. 

Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Heran Ada Massa Pendukung KPK di Sidang Hasto: KPK Punya Relawan?"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Hasto KristiyantoKPKRonny TalapessyPengacaraPDIP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved