Breaking News:

Kasus Korupsi

Jelang Kongres Partai Bulan April, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Masih Dilibatkan dalam Rutan KPK

PDIP akan menggelar kongres partai pada April 2025. Ronny menilai bahwa perkara Hasto Kristiyanto bernuansa politik.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat konferensi pers terkait Pilkada 2024 di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (4/12/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto disebut masih mengurusi kegiatan partainya.

Hal itu dikatakan oleh Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy yang menyebut saat ini Hasto dalam rumah tahanan KPK namun masih aktif.

"Ya, masih. Masih. Makanya saya sampaikan bahwa semua kegiatan partai, Mas Hasto masih tetap terlibat," kata Ronny saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025). 

Baca juga: BREAKING NEWS Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK: Pakai Rompi Oranye & Tangan Diborgol

Ronny mengatakan, Hasto ikut terlibat dalam kegiatan partai melalui dirinya. 

Sebagaimana diketahui, PDIP akan menggelar kongres partai pada April 2025. 

Lebih lanjut, Ronny menilai bahwa perkara Hasto yang memasuki tahap II pelimpahan sangat bernuansa politik. 

"Ya, melalui saya (Hasto urus PDI-P). Jadi teman-teman, kami sampaikan bahwa ini nuansa politiknya sangat kuat. Kami melihat bahwa dia menjalani tahanan politik," ujarnya. 

Baca juga: Sujud Syukur di Depan Kantor KPK seusai Praperadilan Hasto Ditolak, Eks Kader PDIP: Saya Sudah Sadar

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dipastikan ditahan usai diperiksa KPK pada Kamis, 20 Februari 2025. 

Hasto merupakan tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. 

Hasto ditahan mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. 

Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Sebut Hasto Masih Urusi PDI-P meski Ditahan KPK."

Sumber: Kompas.com
Tags:
PDIPHasto KristiyantoKPKRonny TalapessyKorupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved