"Kementerian Hukum dan Kementerian HAM bersama OJK serta Kepolisian harus menyusun protokol hukum khusus terkait praktik penagihan oleh pihak ketiga. Termasuk mekanisme sanksi administratif dan pidana bagi perusahaan pembiayaan yang bekerja sama dengan debt collector yang melanggar hukum," tegasnya.
Martin juga menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap korban dan pelapor agar mereka merasa aman saat mencari keadilan.
"Tidak boleh ada pembiaran terhadap intimidasi atau ancaman yang dilayangkan oleh pihak pelaku terhadap rakyat, termasuk korban yang mencari keadilan. Perlu ada ketegasan dari negara dan aparat penegak hukum, rakyat harus aman,” ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita Dikeroyok Debt Collector di Depan Kantor Polisi, Anggota DPR: Aneh, Negara Tak Boleh Kalah, Diduga Ada Polisi yang Jadi Debt Collector di Kasus Pengeroyokan, Polda Riau Beri Penjelasan