Berita Viral
Fakta Viral Wanita Dikeroyok Debt Collector di Depan Polsek, Polisi Cuma Diam Nonton, DPR Sebut Aneh
Berikut update dan faktar terbaru kasus wanita dikeroyok di depan polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, yang viral.
Editor: Lailatun Niqmah
Pencopotan ini merupakan buntut penganiayaan sesama debt collector yang terjadi di halaman Polsek Bukit Raya.
"Mutasi ini bukan hanya bagian dari rotasi rutin, namun juga mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik,"
"Setiap anggota Polri wajib memahami bahwa jabatan adalah amanah, dan kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati oleh kelalaian, pembiaran, atau ketidaktegasan dalam bertindak," kata Kapolda Herry Heryawan.
Ia juga menuturkan bahwa memberikan atensi pada kasus ini.
"Saya menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan menolerir segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk tindakan premanisme berkedok debt collector," katanya.
"Setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tambahnya.
DPR RI Sebut Aneh
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka menyebut kasus pengeroyokan ini bukan pelanggaran biasa.
“Kami di Komisi III DPR menilai bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran pidana biasa. Ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan dalam menertibkan praktik debt collector yang menyalahi hukum,” kata Martin kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Martin menegaskan, praktik penagihan utang yang disertai kekerasan merupakan bentuk premanisme yang tak bisa ditoleransi.
Negara, kata dia, harus hadir dan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum seperti ini.
"Ini aneh. Seharusnya negara tidak boleh kalah oleh bentuk-bentuk kekerasan yang dilegitimasi oleh urusan bisnis atau utang- piutang," ujarnya.
Dia meminta aparat penegak hukum tidak hanya bersikap pasif atau terbatas pada upaya mediasi. Menurutnya, proses hukum harus ditegakkan secara maksimal.
"Tidak cukup dengan mediasi atau peringatan. Pelaku harus dijerat dengan pasal-pasal pidana, termasuk tindak penganiayaan dan perusakan, serta dikenakan hukuman yang setimpal," ucap Martin.
Martin juga mendorong pentingnya regulasi yang lebih tegas dalam menertibkan praktik penagihan oleh pihak ketiga.
Dia mengusulkan agar larangan penahanan barang pribadi serta kekerasan fisik oleh debt collector dirumuskan secara eksplisit dalam aturan hukum.
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|