Terkini Nasional
Prabowo Bicara soal UU TNI yang Dianggap Kembalikan Dwifungsi ABRI, Singgung Jabatannya saat 1998
Prabowo Subianto menjawab soal UU TNI saat bertemu para pemimpin redaksi (Pemred) media massa.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Undang-Undang TNI mendapatkan sorotan juga dari Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto menjawab soal UU TNI saat bertemu para pemimpin redaksi (Pemred) media massa.
Banyak pertanyaan soal UU TNI yang ditakutkan mengembalikan dwifungsi ABRI.
Baca juga: Respons Prabowo soal Tarif Impor Baru Donald Trump Sebesar 32 Persen, Langkah Apa yang Dilakukan
Di hadapan para pemimpin media, Prabowo Subianto menjamin bahwa dwi-fungsi ABRI tidak akan terjadi lagi.
Dia pun menyindir perihal peristiwa pasca reformasi 1998.
Di mana menurutnya, jenderal-Jenderal TNI saat itulah yang justru melepas dwi-fungsi ABRI di mana tentara dilarang berpolitik dan harus kembali ke barak.
Saat itu kata Prabowo Subianto, dia yang menjabat sebagai Danjen Kopassus beserta para jenderal lainnya yakni Jenderal Wiranto dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berupaya agar mengembalikan TNI kembali ke barak.
“Kita sadar waktu itu, Pak Wiranto, Pak Yudhoyono, Agus Wiradikusuma termasuk saya, saya yang mendorong. Saya yang pertama di TNI bilang civil supremacy, saya tunduk dan saya buktikan saya tunduk kepada pemimpin sipil,” jelasnya seperti dimuat Youtube Harian Kompas.
“Saya diberhentikan Pak Habibie, saya bilang siap, padahal saya yang memegang pasukan terbanyak,” jelasnya.
Maka Prabowo Subianto pun meminta agar tidak menggiring narasi UU TNI yang baru ke arah dwi-fungsi ABRI.
Baca juga: Isi Hampers Idulfitri 2025 dari Presiden Prabowo, Melaney Ricardo: Isinya Gak Kaleng-kaleng
Sebab dia menjamin hal itu tidak akan terjadi di era nya memimpin Indonesia.
Sebelumnya UU TNI yang baru mendapatkan penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Pasalnya UU TNI yang baru dikhawatirkan mengembalikan dwi-fungsi ABRI seperti era Orde Baru (Orba).
Perluasan Kementerian dan Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif menjadi salah satu yang dikhawatirkan dari revisi rancangan undang-undang (RUU) TNI.
Sebelumnya Kementerian dan Lembaga yang boleh dipimpin TNI aktif hanya berjumlah 10 sesuai dengan berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Sumber: Kompas.com
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|