Terkini Nasional
Jika TNI Jadi Pejabat Sipil, Ketakutan Tak Bisa Demokratis karena Aturan Militer itu Komando
DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-undang, Kamis (20/3/2025).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-undang, Kamis (20/3/2025).
Sebelum disahkan, banyak penolakan terjadi baik di kalangan masyarakat maupun pengamat.
Bahkan, menurut Peneliti ISEAS-Yusof Ishak Institute ada ketakutan jika TNI menjabat jabatan sipil.
Baca juga: DPR RI Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang, Prajurit Aktif Bisa Jabat di 14 Kementerian/ Lembaga
Lantaran sikap TNI yang sudah ditanamkan sejak awal yakni bertindak atas komando.
"Militer itu enggak pernah demokratis," jawab Made Supriatma, peneliti ISEAS–Yusof Ishak Institute, ketika dihubungi pada Senin (17/03).
"Aturan militer itu adalah komando, hierarkis. Ini diperlukan ketika perang. Ibarat mesin, sekrup-sekrup mereka itu harus kencang."
Menurut Made, budaya komando itu tidak bisa dibawa ke jabatan sipil yang membutuhkan konsensus dan deliberasi dalam pengambilan keputusan.
Made memberikan contoh sederhana ketika Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menanggapi kritik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol).
Baca juga: Tanggapi RUU TNI, GP Ansor Sebut Masih Sejalan dengan Semangat Demokrasi
"(...) itu kewenangan kami (Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD). Jangan diintervensi terus," ujar Maruli pada 12 Maret 2025 seperti dilansir Kompas.com.
Made mengatakan posisi Teddy yang memegang jabatan sipil membuat kenaikan pangkatnya "harus diperdebatkan".
"(KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak) langsung marah," ujar Made.
"Kata-kata pertama yang keluar dari mulutnya adalah 'jangan diperdebatkan'."
Selain itu, Teddy mengingatkan dunia sipil memberi ruang untuk terjadi kesalahan—sesuatu yang tidak ada di dunia militer.
"Di dunia militer, begitu Anda salah, hukumannya fisik. Kalau di Indonesia lebih sadis: dipukul perutnya… ditempeleng…itu biasa. Tapi tidak bisa dilakukan di dunia sipil," ujar Made.
Pasal 47 Ayat (1) UU TNI mengatur para prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga sipil.
Sepuluh kementerian dan lembaga itu adalah:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
- Kementerian Pertahanan (Kemhan)
- Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Lembaga Sandi Negara
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Nasional Narkotika (BNN)
- Mahkamah Agung
Baca juga: Revisi RUU TNI Digelar Tertutup di Hotel Mewah, Jauh dari Semangat Efisiensi Anggaran oleh Prabowo
Salah satu poin pembahasan revisi UU TNI yang tengah bergulir adalah penambahan instansi ini menjadi 16 institusi (sebelumnya 15 institusi).
Enam lembaga sipil tambahan itu adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Disahkan DPR RI
Revisi Undang-undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI, Kamis 20 Maret 2025.
Pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang dilakukan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.
Sidang itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat. (*)
Artikel ini telah tayang di BBC dengan judul "Revisi UU TNI: 'Militer itu tidak pernah demokratis' – Apa bahayanya jika TNI merambah dunia sipil?."
Sumber: BBC Indonesia
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|