Breaking News:

Terkini Daerah

Alasan Pelaku Mutilasi Jenazah Uswatun Khasanah, Tindakan Korban sebelum Tewas Bikin Emosi Memuncak

Alasan Rohmad memutilasi tubuh kekasihnya menjadi 4 potong dan membuangnya di lokasi berbeda-beda

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
KASUS MUTILASI JATIM - Penampakan paket yang berisi koper muat berbagai benda mencurigakan di selokan Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Kamis (23/1/2025). Terkuak motif pembunuhan Uswatun Hasanah, hal ini lantaran cekcok keduanya yang berkaitan dengan hubungan asmara antara Rohmad dengan korban. 

TRIBUNWOW.COM - Rohmad Tri Hartanto (33) membunuh kekasihnya, Uswatun Khasanah dengan keji dengan cara memutilasinya.

Jenasah Uswatun Khasanah ditemukan dalam beberapa potong bagian tubuh di selokan Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (23/1/2025).

Tubuh korban dibagi oleh pelaku menjadi empat potongan.

Baca juga: Status Suami Siri Pelaku Mutilasi di Ngawi Cuma Alibi, Ini Deretan Kejahatannya ke Uswatun Khasanah

Rohmad yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian, tampak mengungkapkan permintaan maafnya kepada pihak keluarga korban.

Dikutip dari Kompas.com, Rohmad tampak mengungkapkan permintaan maafnya melalui konferensi pers di Polda Jatim pada Senin (27/1/2025).

Rohmad tampak mengenakan kaus berwarna orange bertuliskan "Tahanan Dittahti Polda Jatim" dan digelandang menuju ruang petugas Humas Polda Jatim.

Terlihat kedua tangan Rohmad diborgol dengan wajah tertutup masker berwarna biru.

Rohmad tampak mengungkapkan penyesalannya saat ditanya oleh awak media.

Ia tampak menundukkan kepalanya dan mengatakan "Ya saya menyesal, mas," ucapnya lirih.

Rohmad juga tampak menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak keluarga korban.

Baca juga: Detik-detik Mayat dalam Koper Dimutilasi di Kamar Hotel, Suami Siri Sudah Rencanakan Pembunuhan

"Saya minta maaf kepada korban dan keluarga korban. Saya minta maaf," ucapnya dengan penuh sesal.

Melalui Kombes Pol Farman selaku Direktur Ditreskrimum Polda Jateng mengungkapkan jika Rohmad dijerat dengan sejumlah pasal diantaranya Pasal 340 KUHP tentang  pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukuman terhadap tersangka bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu terkait dengan kematian Uswatun Hasanah, pada Minggu 19 Januari 2025 Rohmad mengundang korban ke hotel yang berada di Jalan Bismo, Kota Kediri.

Korban dijemput di Terminal Gayatri, Tulungagung oleh pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
MutilasiPembunuhan sadisJawa TimurNgawi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved