Breaking News:

Terkini Nasional

Putusan MK Hapus Presidential Threshold Jadi Babak Baru Demokrasi, Komisi II: Pencalonan Terbuka

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan Pilpres.

Tribunnews.com/Ibriza
Mahkamah Konstitusi pastikan partai yang tak punya kursi di DPRD tetap bisa mengusung cagub dan cawagub di Pilkada. 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, Kamis 2 Januari 2024.

Setelah putusan itu, Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konsitusi tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Hapus Ambang Batas, Parpol dengan Perolehan di Bawah 20 Persen Bisa Ajukan Capres

"Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di Undang-Undang terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden," ujar Rifqi.

Menurut Rifqi, sapaan akrabnya, putusan MK ini menjadi babak baru bagi perjalanan demokrasi Indonesia.

Sehingga pencalonan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka terhadap semua partai politik.

"Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka," ucapnya.

"Apa pun itu, Mahkamah Konstitusi keputusannya adalah final and binding. Karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban menindaklanjutinya," pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

Baca juga: Putusan PK Terpidana Kasus Vina Tak Kunjung Keluar, Susno Pertanyakan Jati Diri Mahkamah Agung

Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Suhartoyo yang kini resmi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), gantikan ipar Jokowi, Anwar Usman.
Suhartoyo yang kini resmi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), gantikan ipar Jokowi, Anwar Usman. (YouTube MK)

Selain itu MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
presidential thresholdMahkamah KonstitusiDPR RICalon Presiden (Capres)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved