Breaking News:

Kasus Korupsi PT Timah

Kelanjutan Vonis Hukum untuk Harvey Moies setelah Disindir Prabowo Harusnya Penjara 50 Tahun

Presiden Prabowo juga ikut memberikan sindiran terkait vonis ringan Harvey Moeis meski tak secara langsung menyebutkan namanya.

Tribunnews/ Jeprima
Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Pada momen tersebut rabowo bertanya langkah yang diambil Kejaksaan Agung untuk vonis hakim tersebut. 

Kejaksaan Agung pun akan melakukan banding atas vonis hakim. 

"Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira, ya," seloroh Prabowo

Prabowo tidak menyebutkan secara spesifik koruptor yang ia maksud, tetapi publik baru-baru ini dihebohkan dengan vonis ringan terhadap Harvey Moeis.

Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Minta Harvey Divonis 50 Tahun, MA: Kita Tunggu Putusan Banding."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Harvey MoeisPrabowoMahkamah AgungTimahKoruptor
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved