Kasus Korupsi PT Timah
Kelanjutan Vonis Hukum untuk Harvey Moies setelah Disindir Prabowo Harusnya Penjara 50 Tahun
Presiden Prabowo juga ikut memberikan sindiran terkait vonis ringan Harvey Moeis meski tak secara langsung menyebutkan namanya.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribunnews/ Jeprima
Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada momen tersebut rabowo bertanya langkah yang diambil Kejaksaan Agung untuk vonis hakim tersebut.
Kejaksaan Agung pun akan melakukan banding atas vonis hakim.
"Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira, ya," seloroh Prabowo.
Prabowo tidak menyebutkan secara spesifik koruptor yang ia maksud, tetapi publik baru-baru ini dihebohkan dengan vonis ringan terhadap Harvey Moeis.
Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Minta Harvey Divonis 50 Tahun, MA: Kita Tunggu Putusan Banding."
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Berita Terkait :#Kasus Korupsi PT Timah
Diperberat, Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara Tingkat Banding dan Hukuman Pidana Rp 420 Miliar |
![]() |
---|
Kelanjutan Vonis Hukum untuk Harvey Moies setelah Disindir Prabowo Harusnya Penjara 50 Tahun |
![]() |
---|
Ditantang Beri Hukuman Penjara 50 Tahun untuk Koruptor Harvey Moeis, Kejagung Singgung UU Tipikor |
![]() |
---|
Sindiran Prabowo soal Vonis Ringan Koruptor Ratusan Triliun, Kejagung Bergerak untuk Harvey Moeis |
![]() |
---|
Prabowo Nilai Hukuman Penjara untuk Harvey Moeis Terlalu Ringan: Seharusnya Vonis 50 Tahun |
![]() |
---|