Kasus Korupsi PT Timah
Ditantang Beri Hukuman Penjara 50 Tahun untuk Koruptor Harvey Moeis, Kejagung Singgung UU Tipikor
Kejaksaan Agung RI hanya bisa membuat tuntutan sesuai dengan regulasi yang ada dalam Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Presiden Prabowo Subianto diduga menyinggung Koruptor Harvey Moeis yang mendapatkan vonis ringan.
Menurut Prabowo, Harvey Moeis yang sudah korupsi ratusan triliun mendapatkan hukuman penjara 50 tahun.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Harli Siregar memberikan jawaban.
Baca juga: Sindiran Prabowo soal Vonis Ringan Koruptor Ratusan Triliun, Kejagung Bergerak untuk Harvey Moeis
Menurutnya, Kejaksaan Agung RI hanya bisa membuat tuntutan sesuai dengan regulasi yang ada dalam Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Harli menyebut bahwa pernyataan Prabowo Subianto harus diterjemahkan secara harfiah lantaran Kepala Negara pasti memikirkan kemaslahatan dalam pemberantasan korupsi.
Sementara Kejaksaan Agung merupakan operasional yang harus taat kepada regulasi yang ada.
“Presiden kepala negara pemikiran presiden kemaslahatan sedangkan kita tataran operasional jadi penegakan hukum harus kembali ke regulasi yang ada yakni UU Tipikor,” jelasnya seperti dimuat Kompas Tv pada Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto mengomentari kasus korupsi timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Baca juga: Prabowo Nilai Hukuman Penjara untuk Harvey Moeis Terlalu Ringan: Seharusnya Vonis 50 Tahun
Tanpa menyebut nama Harvey Moeis, Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil dalam memutus perkara korupsi yang merugikan negara ratusan triliun.
Sindiran Prabowo Subianto terhadap vonis hakim terhadap Harvey Moeis itu diutarakannya saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024) seperti dimuat Tribunnews.com.
Prabowo Subianto menyebut seharusnya koruptor ratusan triliun dihukum 50 tahun penjara.
"Terutama hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo.
Menurut Presiden, rakyat sangat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi ratusan triliun.

Di mana koruptor ratusan triliun hanya divonis beberapa tahun dengan fasilitas penjara yang lengkap dan nyaman.
"Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi," katanya.
Sumber: Warta Kota
Diperberat, Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara Tingkat Banding dan Hukuman Pidana Rp 420 Miliar |
![]() |
---|
Kelanjutan Vonis Hukum untuk Harvey Moies setelah Disindir Prabowo Harusnya Penjara 50 Tahun |
![]() |
---|
Ditantang Beri Hukuman Penjara 50 Tahun untuk Koruptor Harvey Moeis, Kejagung Singgung UU Tipikor |
![]() |
---|
Sindiran Prabowo soal Vonis Ringan Koruptor Ratusan Triliun, Kejagung Bergerak untuk Harvey Moeis |
![]() |
---|
Prabowo Nilai Hukuman Penjara untuk Harvey Moeis Terlalu Ringan: Seharusnya Vonis 50 Tahun |
![]() |
---|