Breaking News:

Kasus Korupsi PT Timah

Ditantang Beri Hukuman Penjara 50 Tahun untuk Koruptor Harvey Moeis, Kejagung Singgung UU Tipikor

Kejaksaan Agung RI hanya bisa membuat tuntutan sesuai dengan regulasi yang ada dalam Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Wartakota/ Tangkapan layar
Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan vonis hakim terhadap terdakwa koruptor yang menjadi sorotan publik belakangan ini. 

Prabowo lantas menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam acara Musrenbang tersebut tentang upaya banding terhadap vonis hakim tersebut. 

Prabowo Ingin pelaku korupsi ratusan triliun mendapatkan vonis yang setimpal kalau bisa bahkan hingga 50 tahun.

"Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu," pungkasnya. (Wartakotalive.com/DES/Kompas Tv)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Jawaban Kejaksaan Agung Saat Ditantang Prabowo Subianto Tuntut Harvey Moeis 50 Tahun."

Sumber: Warta Kota
Tags:
KejagungKoruptorHarvey MoeisPengadilan TipikorPrabowoTimah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved