Kasus Korupsi PT Timah
Ditantang Beri Hukuman Penjara 50 Tahun untuk Koruptor Harvey Moeis, Kejagung Singgung UU Tipikor
Kejaksaan Agung RI hanya bisa membuat tuntutan sesuai dengan regulasi yang ada dalam Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Wartakota/ Tangkapan layar
Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan vonis hakim terhadap terdakwa koruptor yang menjadi sorotan publik belakangan ini.
Prabowo lantas menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam acara Musrenbang tersebut tentang upaya banding terhadap vonis hakim tersebut.
Prabowo Ingin pelaku korupsi ratusan triliun mendapatkan vonis yang setimpal kalau bisa bahkan hingga 50 tahun.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu," pungkasnya. (Wartakotalive.com/DES/Kompas Tv)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Jawaban Kejaksaan Agung Saat Ditantang Prabowo Subianto Tuntut Harvey Moeis 50 Tahun."
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Berita Terkait :#Kasus Korupsi PT Timah
Diperberat, Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara Tingkat Banding dan Hukuman Pidana Rp 420 Miliar |
![]() |
---|
Kelanjutan Vonis Hukum untuk Harvey Moies setelah Disindir Prabowo Harusnya Penjara 50 Tahun |
![]() |
---|
Ditantang Beri Hukuman Penjara 50 Tahun untuk Koruptor Harvey Moeis, Kejagung Singgung UU Tipikor |
![]() |
---|
Sindiran Prabowo soal Vonis Ringan Koruptor Ratusan Triliun, Kejagung Bergerak untuk Harvey Moeis |
![]() |
---|
Prabowo Nilai Hukuman Penjara untuk Harvey Moeis Terlalu Ringan: Seharusnya Vonis 50 Tahun |
![]() |
---|