Breaking News:

Kasus Korupsi PT Timah

Kelanjutan Vonis Hukum untuk Harvey Moies setelah Disindir Prabowo Harusnya Penjara 50 Tahun

Presiden Prabowo juga ikut memberikan sindiran terkait vonis ringan Harvey Moeis meski tak secara langsung menyebutkan namanya.

Tribunnews/ Jeprima
Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis menjadi sorotan setelah menerima vonis 6,5 tahun penjara.

Bahkan, Presiden Prabowo juga ikut memberikan sindiran terkait vonis ringan Harvey Moeis meski tak secara langsung menyebutkan namanya.

Menanggapi hal itu, Mahkamah Agung mengajak semua pihak untuk bersabar.

Baca juga: Hendry Lie Ditangkap Kejagung, Pelariannya di Kasus Korupsi Korupsi Timah Berakhir

Hal ini disampaikan Juru Bicara MA Yanto merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan hakim semestinya menjatuhkan hukuman 50 tahun penjara bagi koruptor yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah. 

"Ya jadi mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa, ya, sehingga kita tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

Ia mengungkapkan, setelah mekanisme banding selesai, vonis Harvey akan memakai putusan banding. 

"Tentunya nanti yang akan dipakai adalah putusan banding, seperti itu," ucap Yanto.

Adapun terkait hukuman penjara 50 tahun yang menjadi permintaan Prabowo, Yanto menjelaskan bahwa hukum positif di Indonesia memiliki beberapa ketentuan. 

Baca juga: Ditantang Beri Hukuman Penjara 50 Tahun untuk Koruptor Harvey Moeis, Kejagung Singgung UU Tipikor

Diketahui, jaksa menuntut Harvey dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP. 

Lewat ketentuan tersebut, seorang koruptor dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga seumur hidup.

Kendati demikian, di samping seumur hidup, ketentuan masa penjara yang diatur berdasarkan pasal penjerat Harvey itu adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Dalam keadaan tertentu kan bisa hukuman mati. Dalam keadaan tertentu misalnya bencana alam, korupsi pada waktu krismon, korupsi pada waktu perang. Jadi kita tunggu saja putusan banding seperti apa," kata Yanto. 

Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Mahasiswa Indonesia yang ada di Mesir, Kamis, (18/12/2024). Pertemuan digelar di Gedung Al Azhar Convention Center.
Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Mahasiswa Indonesia yang ada di Mesir, Kamis, (18/12/2024). Pertemuan digelar di Gedung Al Azhar Convention Center. (Setpres via Tribunnews.com)

Sebelumnya diberitakan, Prabowo meminta para hakim menghukum koruptor seberat-beratnya jika sudah jelas dan nyata merugikan negara. 

Hal ini dikatakannya saat memberikan pengarahan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). 

"Saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan," tutur Prabowo

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Harvey MoeisPrabowoMahkamah AgungTimahKoruptor
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved