Kasus Korupsi PT Timah
Kelanjutan Vonis Hukum untuk Harvey Moies setelah Disindir Prabowo Harusnya Penjara 50 Tahun
Presiden Prabowo juga ikut memberikan sindiran terkait vonis ringan Harvey Moeis meski tak secara langsung menyebutkan namanya.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis menjadi sorotan setelah menerima vonis 6,5 tahun penjara.
Bahkan, Presiden Prabowo juga ikut memberikan sindiran terkait vonis ringan Harvey Moeis meski tak secara langsung menyebutkan namanya.
Menanggapi hal itu, Mahkamah Agung mengajak semua pihak untuk bersabar.
Baca juga: Hendry Lie Ditangkap Kejagung, Pelariannya di Kasus Korupsi Korupsi Timah Berakhir
Hal ini disampaikan Juru Bicara MA Yanto merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan hakim semestinya menjatuhkan hukuman 50 tahun penjara bagi koruptor yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.
"Ya jadi mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa, ya, sehingga kita tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Ia mengungkapkan, setelah mekanisme banding selesai, vonis Harvey akan memakai putusan banding.
"Tentunya nanti yang akan dipakai adalah putusan banding, seperti itu," ucap Yanto.
Adapun terkait hukuman penjara 50 tahun yang menjadi permintaan Prabowo, Yanto menjelaskan bahwa hukum positif di Indonesia memiliki beberapa ketentuan.
Baca juga: Ditantang Beri Hukuman Penjara 50 Tahun untuk Koruptor Harvey Moeis, Kejagung Singgung UU Tipikor
Diketahui, jaksa menuntut Harvey dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP.
Lewat ketentuan tersebut, seorang koruptor dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga seumur hidup.
Kendati demikian, di samping seumur hidup, ketentuan masa penjara yang diatur berdasarkan pasal penjerat Harvey itu adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Dalam keadaan tertentu kan bisa hukuman mati. Dalam keadaan tertentu misalnya bencana alam, korupsi pada waktu krismon, korupsi pada waktu perang. Jadi kita tunggu saja putusan banding seperti apa," kata Yanto.

Sebelumnya diberitakan, Prabowo meminta para hakim menghukum koruptor seberat-beratnya jika sudah jelas dan nyata merugikan negara.
Hal ini dikatakannya saat memberikan pengarahan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
"Saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan," tutur Prabowo.
Pada momen tersebut rabowo bertanya langkah yang diambil Kejaksaan Agung untuk vonis hakim tersebut.
Kejaksaan Agung pun akan melakukan banding atas vonis hakim.
"Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira, ya," seloroh Prabowo.
Prabowo tidak menyebutkan secara spesifik koruptor yang ia maksud, tetapi publik baru-baru ini dihebohkan dengan vonis ringan terhadap Harvey Moeis.
Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Minta Harvey Divonis 50 Tahun, MA: Kita Tunggu Putusan Banding."
Sumber: Kompas.com
Diperberat, Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara Tingkat Banding dan Hukuman Pidana Rp 420 Miliar |
![]() |
---|
Kelanjutan Vonis Hukum untuk Harvey Moies setelah Disindir Prabowo Harusnya Penjara 50 Tahun |
![]() |
---|
Ditantang Beri Hukuman Penjara 50 Tahun untuk Koruptor Harvey Moeis, Kejagung Singgung UU Tipikor |
![]() |
---|
Sindiran Prabowo soal Vonis Ringan Koruptor Ratusan Triliun, Kejagung Bergerak untuk Harvey Moeis |
![]() |
---|
Prabowo Nilai Hukuman Penjara untuk Harvey Moeis Terlalu Ringan: Seharusnya Vonis 50 Tahun |
![]() |
---|