Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Hasto Kristiyanto Ditetapkan jadi Tersangka setelah Jokowi Dipecat dari Partai, PDIP: Motif Politik
PDIP memecat Jokowi dan anaknya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming, serta menantu Jokowi, Bobby Nasution yang kini jadi Wali Kota Medan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
Tak hanya Hasto Kristiyanto, nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pun ikut terseret dalam penetapan tersangka ini.
Pasalnya, Jokowi dianggap melakukan kriminalisasi setelah dipecat dari PDIP.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Puji Keberanian Status Tersangka Hasto Kristiyanto dan Pencekalan Yasonna Laoly
Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara PDIP Guntur Romli yang mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka ada motif politik.
Sebelumnya, PDIP memecat Jokowi dan anaknya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming, serta menantu Jokowi, Bobby Nasution yang kini jadi Wali Kota Medan.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dalam konferensi pers Selasa malam, 24 Desember 2024 menilai ada motif politik di balik penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto oleh KPK.
KPK menyatakan Hasto menghalangi penyidikan di kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Sementara, sikap politik Hasto terhadap Jokowi belakangan ini sangat keras.
"Sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi," kata Ronny.
"Kami menduga, pengenaan pasal obstruction of justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDIP sebagai tersangka adalah motif politik," kata dia.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Sebut Ada Intimidasi, Singgung Pemecatan Sosok yang Berambisi Jabat 3 Periode
Jokowi pun jadi sorotan. Dia saat dikonfirmasi awak media tentang keterlibatan dirinya dalam penetapan status tersangka terhadap Hasto, Jokowi mengaku dirinya sudah purna tugas.
"He-he... sudah purnatugas, pensiunan," kata Jokowi di Graha Saba Buana, Kelurahan Sumber, Solo, Rabu (25/12/2024).
Jokowi meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang terjadi di KPK.
"Ya, hormati seluruh proses hukum yang ada, udah," imbuhnya.

KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber: Tribunnews.com
Sujud Syukur di Depan Kantor KPK seusai Praperadilan Hasto Ditolak, Eks Kader PDIP: Saya Sudah Sadar |
![]() |
---|
2 Jabatan yang Ditawarkan Hasto ke Riezky Aprilia agar Serahkan Jabatan Anggota DPR ke Harun Masiku |
![]() |
---|
KPK Ungkap Perintah Hasto Kristiyanto ke Harun Masiku sebelum Kabur, Termasuk Standby di DPP |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Tak Ditahan setelah Pemeriksaan sebagai Tersangka, KPK Jamin Kasus Tak Menguap |
![]() |
---|
Memaknai Senyuman Hasto Kristiyanto saat Tiba di Gedung KPK, Pengamat: Dapat Dukungan Megawati |
![]() |
---|