Breaking News:

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Reaksi Gibran Rakabuming Raka saat Ditanya Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pun turut ditanyai soal penetapan Hasto Kristiyanto tersebut.

Istimewa via Kompas.com
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024). Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pun turut ditanyai soal penetapan Hasto Kristiyanto. 

Terlebih hingga saat ini belum ada temuan baru dari kasus Harun Masiku yang mengawali penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

Baca juga: HP yang Disita KPK Disebut Jadi Kunci Makin Terungkapnya Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku

“Kami menduga kasus ini lebih ke arah teror terhadap Sekjen DPP PDIP, dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ucapnya.

Meski demikian Ronny menyatakan, partainya dan Hasto akan menaati proses hukum yang berjalan di KPK.

"PDIP dan Sekjen DPP PDIP telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersikap kooperatif," ujarnya. 

Ia pun menyinggung terkait cita-cita partainya untuk menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang adil dan transparan.

“PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum," tegasnya.

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto dikabarkan menjadi tersangka KPK

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

(Wartakotalive.com/DES/TribunSolo)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Detik-detik Gibran Rakabuming Raka Kabur Saat Ditanya Soal Status Tersangka Hasto Kristiyanto."

Sumber: Warta Kota
Tags:
Gibran Rakabuming RakaTersangkaKPKHasto KristiyantoPDIP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved