Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Alasan Yasonna Laoly Ikut Dicekal ke Luar Negeri dalam Kasus Harun Masiku, KPK Ungkap Statusnya
Yasonna Laoly disebut ikut terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut dicekal berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Hal itu mendapat tanggapan dari eks Penyidik KPK Yudi Purnomo yang mendukung langkah lembaga antirasuah tersebut.
Yasonna Laoly disebut ikut terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
Baca juga: Selain Hasto Kristiyanto, Yasonna Laoly juga Dicekal Pergi ke Luar Negeri oleh KPK, Apa Statusnya?
Yudi mengatakan, meski Yasonna masih berstatus sebagai saksi, kemungkinan penyidik KPK merasa Anggota DPR RI itu merupakan saksi kunci pengembangan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
"Walau posisi Yasonna merupakan saksi, penyidik merasa Yasona adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).
Yudi mengatakan, Yasonna merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus yaitu suap dan perintangan penyidikan.
Karenanya, ia mendorong pihak Imigrasi menahan sementara paspor fisik Yasonna dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Sampai masa pelarangan keluar negeri selesai 6 bulan atau nanti diperpanjang lagi 6 bulan tergantung kebutuhan penyidik," ujarnya.
Baca juga: Fakta Baru Hasto Kristiyanto Tersangka: Masuk Radar KPK sejak 2020 hingga Sempat Dibuntuti

Terakhir, Yudi mengatakan, perkara suap ini bisa berkembang kesiapapun tergantung bukti yang didapatkan penyidik.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK.
KPK mengatakan, larangan Yasonna dan Hasto ke luar negeri karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
KPK mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yasonna Dicegah Ke Luar Negeri, Eks Penyidik KPK: Dia Saksi Kunci Kasus Harun Masiku."
Sumber: Kompas.com
Sujud Syukur di Depan Kantor KPK seusai Praperadilan Hasto Ditolak, Eks Kader PDIP: Saya Sudah Sadar |
![]() |
---|
2 Jabatan yang Ditawarkan Hasto ke Riezky Aprilia agar Serahkan Jabatan Anggota DPR ke Harun Masiku |
![]() |
---|
KPK Ungkap Perintah Hasto Kristiyanto ke Harun Masiku sebelum Kabur, Termasuk Standby di DPP |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Tak Ditahan setelah Pemeriksaan sebagai Tersangka, KPK Jamin Kasus Tak Menguap |
![]() |
---|
Memaknai Senyuman Hasto Kristiyanto saat Tiba di Gedung KPK, Pengamat: Dapat Dukungan Megawati |
![]() |
---|