Breaking News:

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Selain Hasto Kristiyanto, Yasonna Laoly juga Dicekal Pergi ke Luar Negeri oleh KPK, Apa Statusnya?

Hasto merupakan Sekretaris Jenderal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bersama Harun Masiku dan perintangan penyidikan. 

Kolase Tribunnews/Ist
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP yang jadi buronan KPK Harun Masiku 

TRIBUNWOW.COM - 2 Elite PDIP yakni Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly mendapat pencekalan agar tak pergi ke luar negeri.

Hal ini dibenarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto soal permintaan KPK.

Di mana KPK meminta pihaknya untuk mencegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Cak Imin Kaget & Prihatin soal Penetapan Hasto Kristiyanto jadi Tersangka: Tak Ada yang Seberani Itu

"Benar kami menerima surat permintaan cekal dari KPK terhadap Pak HK (Hasto Kristiyanto) dan YSL (Yasonna Laoly)," kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/12/2024). 

Hasto merupakan Sekretaris Jenderal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bersama Harun Masiku dan perintangan penyidikan. 

Sementara itu, Yasonna berstatus sebagai saksi dalam kasus suap tersebut. 

Kendati demikian, Agus enggan menjelaskan kasus yang menjadi dasar KPK mengajukan permohonan cegah. 

Ia meminta persoalan itu ditanyakan langsung kepada KPK.

"Bukan kapasitas saya menjawab itu," ujar Agus. 

Baca juga: Kasus Harun Masiku Stagnan, Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto akan Buka Skandal yang Lebih Besar

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang permohonan cegah ke luar negeri atas nama Hasto dan Yasonna pada Selasa (24/12/2024). 

Upaya paksa ini diajukan terkait penyidikan dugaan korupsi suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat eks kader PDIP Harun Masiku sebagai tersangka. 

Pencegahan diajukan agar Hasto dan Yasonna tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan penyidik. 

"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," ujar Tessa dalam keterangannya. 

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai menghadiri rapat mingguan TPN Ganjar-Mahfud di Gedung Hign End, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai menghadiri rapat mingguan TPN Ganjar-Mahfud di Gedung Hign End, Jakarta, Rabu (8/11/2023). (Tribunnews.com)

Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDIP, Harun Masiku, kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

Sebagian suap Harun Masiku itu diduga bersumber dari Hasto. 

Selain itu, ia juga diduga menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang hendak menciduk Harun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Imigrasi Terima Permohonan KPK untuk Cegah Hasto dan Yasonna Ke Luar Negeri."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Hasto KristiyantoPDIPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kasus SuapTersangkaYasonna Laoly
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved