Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Selain Hasto Kristiyanto, Yasonna Laoly juga Dicekal Pergi ke Luar Negeri oleh KPK, Apa Statusnya?
Hasto merupakan Sekretaris Jenderal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bersama Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - 2 Elite PDIP yakni Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly mendapat pencekalan agar tak pergi ke luar negeri.
Hal ini dibenarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto soal permintaan KPK.
Di mana KPK meminta pihaknya untuk mencegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Cak Imin Kaget & Prihatin soal Penetapan Hasto Kristiyanto jadi Tersangka: Tak Ada yang Seberani Itu
"Benar kami menerima surat permintaan cekal dari KPK terhadap Pak HK (Hasto Kristiyanto) dan YSL (Yasonna Laoly)," kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/12/2024).
Hasto merupakan Sekretaris Jenderal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bersama Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Sementara itu, Yasonna berstatus sebagai saksi dalam kasus suap tersebut.
Kendati demikian, Agus enggan menjelaskan kasus yang menjadi dasar KPK mengajukan permohonan cegah.
Ia meminta persoalan itu ditanyakan langsung kepada KPK.
"Bukan kapasitas saya menjawab itu," ujar Agus.
Baca juga: Kasus Harun Masiku Stagnan, Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto akan Buka Skandal yang Lebih Besar
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang permohonan cegah ke luar negeri atas nama Hasto dan Yasonna pada Selasa (24/12/2024).
Upaya paksa ini diajukan terkait penyidikan dugaan korupsi suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat eks kader PDIP Harun Masiku sebagai tersangka.
Pencegahan diajukan agar Hasto dan Yasonna tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan penyidik.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," ujar Tessa dalam keterangannya.

Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDIP, Harun Masiku, kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sebagian suap Harun Masiku itu diduga bersumber dari Hasto.
Selain itu, ia juga diduga menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang hendak menciduk Harun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Imigrasi Terima Permohonan KPK untuk Cegah Hasto dan Yasonna Ke Luar Negeri."
Sumber: Kompas.com
Sujud Syukur di Depan Kantor KPK seusai Praperadilan Hasto Ditolak, Eks Kader PDIP: Saya Sudah Sadar |
![]() |
---|
2 Jabatan yang Ditawarkan Hasto ke Riezky Aprilia agar Serahkan Jabatan Anggota DPR ke Harun Masiku |
![]() |
---|
KPK Ungkap Perintah Hasto Kristiyanto ke Harun Masiku sebelum Kabur, Termasuk Standby di DPP |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Tak Ditahan setelah Pemeriksaan sebagai Tersangka, KPK Jamin Kasus Tak Menguap |
![]() |
---|
Memaknai Senyuman Hasto Kristiyanto saat Tiba di Gedung KPK, Pengamat: Dapat Dukungan Megawati |
![]() |
---|