Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Kasus Harun Masiku Stagnan, Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto akan Buka Skandal yang Lebih Besar
Kini dengan ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, akhirnya ada titik terang kasus Harun Masiku.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK dianggap sebuah kemajuan dalam kasus Harun Masiku.
Hal ini dikatakan oleh Ketua IM57+ Insitute Lakso Anindito yang menilai KPK mulai menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi.
Pasalnya, kasus Harun Masiku maju mundur dan sempat mengalami stagnan.
Baca juga: Megawati Sudah Wanti-wanti Partainya sebelum Hasto Kristiyanto Tersangka, Tuding Ada Kesengajaan
Kini dengan ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, akhirnya ada titik terang.
"Penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk membuka skandal yang lebih besar dan menunjukan tidak kompetennya pemimpin sebelumnya."
"Hal tersebut mengingat bahwa kasus ini sudah bertahun-tahun berjalan sejak OTT dan maju mundur proses yang terjadi tetapi baru diproses saat ini."
"Artinya, Pimpinan KPK saat ini ingin menunjukan bahwa ada keseriusan," kata Lakso dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Lakso mengatakan, pihaknya akan terus melihat sejauh mana kasus Hasto tersebut akan dikembangkan.
Ia juga mengatakan, Pimpinan KPK harus berani menangani kasus-kasus korupsi lainnya yang tidak terkait dengan PDIP.
Misalnya, dugaan penerimaan gratifikasi "Private Jet" dan kasus tambang di Maluku Utara.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Harusnya Sudah Tersangka sejak 2020, namun Eks Pimpinan KPK Menolak, Ini Alasannya
"Pimpinan KPK harus menunjukan sikap profesionalisme dan indepedensi dalam penanganan kasus yang terkait pihak lain yang strategi. Hal tersebut untuk menunjukan bahwa KPK mampu menjadi lembaga independen dan bebas dari segala intervensi," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
Sumber: Kompas.com
Sujud Syukur di Depan Kantor KPK seusai Praperadilan Hasto Ditolak, Eks Kader PDIP: Saya Sudah Sadar |
![]() |
---|
2 Jabatan yang Ditawarkan Hasto ke Riezky Aprilia agar Serahkan Jabatan Anggota DPR ke Harun Masiku |
![]() |
---|
KPK Ungkap Perintah Hasto Kristiyanto ke Harun Masiku sebelum Kabur, Termasuk Standby di DPP |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Tak Ditahan setelah Pemeriksaan sebagai Tersangka, KPK Jamin Kasus Tak Menguap |
![]() |
---|
Memaknai Senyuman Hasto Kristiyanto saat Tiba di Gedung KPK, Pengamat: Dapat Dukungan Megawati |
![]() |
---|