Breaking News:

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Megawati Sudah Wanti-wanti Partainya sebelum Hasto Kristiyanto Tersangka, Tuding Ada Kesengajaan

Melalui Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, partainya kini dianggap sedang diacak-acak.

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka mendapat sorotan dari partainya.

Melalui Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, partainya kini dianggap sedang diacak-acak.

Diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Harusnya Sudah Tersangka sejak 2020, namun Eks Pimpinan KPK Menolak, Ini Alasannya

Menurut Ketua Umum PDIP, Megawati sudah ada indikasi partainya akan mengalami hal ini.

"Penetapan Sekjen DPP PDIP ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa PDIP akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

Ronny juga mencurigai adanya politisasi hukum dan kriminalisasi dalam kasus ini. 

Dia mengungkapkan beberapa indikasi yang menunjukkan hal tersebut. 

Pertama, ada upaya membentuk opini publik dengan terus mengangkat isu Harun Masiku melalui aksi demo di KPK dan narasi di media sosial. 

Kedua, terdapat upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDIP melalui framing narasi menyerang pribadi. 

Baca juga: KPK Disebut Alami Kemajuan setelah Tetapkan Hasto Kristiyanto jadi Tersangka meski Ada Intervensi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan pers di kediaman Megawati Soekarnoputri, Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan pers di kediaman Megawati Soekarnoputri, Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

"Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa sebelum surat tersebut diterima oleh yang bersangkutan adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," tegas Ronny. 

Lebih lanjut, Ronny menyebut bahwa KPK melakukan pemidanaan yang dipaksakan. 

Dia menilai lembaga anti rasuah itu tidak menyertakan bukti baru dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024. 

"Dugaan kami pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDIP sebagai tersangka adalah motif politik," imbuhnya. 

Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Jadi Tersangka, PDI-P Singgung Pernyataan Megawati soal Partainya Akan Diacak-acak."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Hasto KristiyantoTersangkaKPKRonny TalapessyPDIPMegawati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved