Breaking News:

Kenaikan Upah Minimun

Kata Serikat Pekerja soal Kenaikan Upah Minimin 6,5 Persen: Sudah Mendekati Nilai yang Diharapkan

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen.

Tribunnews-Fahmi Ramadhan
Massa dari elemen Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024, Rabu (1/5/2024). 

Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

Baca juga: TOK! Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Lebih Tinggi dari Usulan Menaker

Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo menyebutkan, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial bagi pekerja yang bekerja di bawah bawah 12 bulan.

Penentuan upah minimum menurutnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," ungkap Prabowo.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting dan akan diperjuangkan terus oleh pemerintah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setujui Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Buruh: Sudah Rasional."

Sumber: Kompas.com
Tags:
BuruhPrabowoMenteri Ketenagakerjaanupah minimum
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved