Kenaikan Upah Minimun
Kata Serikat Pekerja soal Kenaikan Upah Minimin 6,5 Persen: Sudah Mendekati Nilai yang Diharapkan
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
Baca juga: TOK! Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Lebih Tinggi dari Usulan Menaker
Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo menyebutkan, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial bagi pekerja yang bekerja di bawah bawah 12 bulan.
Penentuan upah minimum menurutnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," ungkap Prabowo.
Kepala Negara juga menegaskan bahwa kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting dan akan diperjuangkan terus oleh pemerintah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setujui Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Buruh: Sudah Rasional."
Sumber: Kompas.com
Daftar UMK Kalimantan Tengah Tahun 2025 untuk 14 Wilayah, Kota Palangka Raya, Kapuas hingga Sukamara |
![]() |
---|
Daftar UMK Banten 2025, Lengkap 8 Wilayah: Tangsel Rp4.974.392,42, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah |
![]() |
---|
Daftar UMK Jawa Timur 2025 untuk 38 Wilayah Lengkap: Kota Surabaya Rp 4.961.753, Terendah Situbondo |
![]() |
---|
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025: Kota Bekasi Rp 5.690.752,95, Pangandaran 2 Terendah |
![]() |
---|
Daftar UMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2025: Sleman Urutan 2, Gunungkidul Terendah |
![]() |
---|