Breaking News:

Terkini Nasional

TOK! Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Lebih Tinggi dari Usulan Menaker

Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional setelah melalui rapat terbatas bersama pihak terkait.

Tribunnews/Igman Ibrahim
Presiden RI, Prabowo Subianto sudah selesai memberikan hak suaranya pada Pilkada Serentak 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Desa Bojokoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Upah Minimum Nasional mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Hal ini dikatakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024).

Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata setelah melalui rapat terbatas bersama pihak terkait.

Baca juga: Kelakar Prabowo saat Mayor Teddy Diteriaki Guru Diminta Naik Panggung: Kok Kalian Senang Sama Dia?

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.

Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

Baca juga: Momen Haru saat Presiden Prabowo Beri Hadiah Laptop dan Uang Rp 100 Juta ke 2 Guru Senior

“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten,” kata Presiden.

Presiden menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Antara dengan judul "Presiden Prabowo umumkan upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen."

Sumber: Antara
Tags:
Prabowokenaikan gajiMenteri KetenagakerjaanUpah Minimum Provinsi (UMP)Karyawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved