Breaking News:

Kenaikan Upah Minimun

Kata Serikat Pekerja soal Kenaikan Upah Minimin 6,5 Persen: Sudah Mendekati Nilai yang Diharapkan

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen.

Tribunnews-Fahmi Ramadhan
Massa dari elemen Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024, Rabu (1/5/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen telah diputuskan oleh Presiden Prabowo.

Hal ini mendapat respons positif dari Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Ia mengatakan, buruh telah menerima keputusan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen yang baru saja diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024).

Baca juga: Sisi Lain Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Perusahaan Tak Keberatan asal Lebih Produktivitas

Menurut Said Iqbal, kenaikan upah minimum itu rasional, masuk akal dan sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Target yang kami harapkan (kenaikan) 8 sampai 10 persen. Karena Presiden sudah putuskan (naik) 6,5 (persen), dari usulan Menaker (6 persen), maka sudah mendekati nilai yang diharapkan buruh buruh," ujar dia dalam konferensi pers secara daring, Jumat malam.

"Karena 6,5 mendekati 8 persen maka buruh menyatakan menerima putusan Presiden RI menaikkan upah minimum 6,5 persen," katanya.

Said menyebut, setelah diperhitungkan, kenaikan upah minimum kali ini sudah mempertimbangkan faktor inflasi dan deflasi.

Yang mana Indonesia sebelumnya mengalami inflasi dan deflasi secara beruntun.

Dengan demikian, besaran kenaikan UMP disebut masuk akal dengan inflasi.

Baca juga: Kabar Gembira, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen di Tahun 2025

"Setelah kami kalkulasi ada deflasi, maka kenaikan 6,5 persen. Rasional, masuk akal dan sesuai putusan MK," ungkap Said. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen.

Pengumuman disampaikan di Kantor Presiden, Jakarta, usai Kepala Negara menggelar rapat terbatas (ratas) yang membahas UMP dengan sejumlah menteri.

Selain itu, keputusan soal kenaikan upah minimum juga diambil setelah Presiden Prabowo bertemu perwakilan buruh.

"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) usulkan kenaikan upah minimun sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo dilansir siaran YouTube Kompas TV, Jumat sore.

Prabowo melanjutkan, untuk upah minimum sektoral nantinya akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.

Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

Baca juga: TOK! Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Lebih Tinggi dari Usulan Menaker

Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo menyebutkan, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial bagi pekerja yang bekerja di bawah bawah 12 bulan.

Penentuan upah minimum menurutnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," ungkap Prabowo.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting dan akan diperjuangkan terus oleh pemerintah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setujui Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Buruh: Sudah Rasional."

Sumber: Kompas.com
Tags:
BuruhPrabowoMenteri Ketenagakerjaanupah minimum
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved