Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
Cara Licik Oknum Pegawai Komdigi Coba Kelabui PPATK terkait Kasus Judi Online, Begini Modusnya
Para tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki cara licik untuk mengelabui PPATK.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Para tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki cara licik untuk mengelabui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal ini dilakukan agar aksi mereka yang mendapat uang haram dari melindungi ribuan situs judi online, tak terendus.
Modus belasan tersangka ini diungkap oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, yang menyebut pihaknya nyaris dibuat tersesat oleh pelaku.
Ivan mengatakan, para tersangka sengaja memberi nomor rekening berbeda untuk ditindak.
Baca juga: IPW dan MUI Puji Prabowo yang Tak Main-main Berantas Judol, Disebut Sangat Tepat, Langsung Berdampak
"Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak," ucap Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).
PPATK, imbuh Ivan, bekerja secara prudensial dan akuntabel.
Namun oknum-oknum Komdigi ini bermain bahkan kemungkinan tidak diketahui menteri atau pimpinan sebelumnya.
"Bisa jadi mereka juga terkelabui, apalagi kami," kata Ivan.
PPATK menggunakan berbagai sumber informasi sehingga mayoritas situs judi online yang dibina ada yang tetap diblokir.
Meski begitu hanya sebagian kecil yang berhasil diblokir karena telah disembunyikan.
"Intinya, mereka juga coba mengelabui kami dengan menutupi informasi," ujarnya.
Karena itu, Ivan Yustiavandana menyatakan akan menelusuri aliran dana bandar judi online melalui money changer.
"Transaksi menggunakan money changer adalah salah satu modus atau tipologi pencucian uang, yang bertujuan memutus jejak transaksi," ujar Ivan.
Baca juga: Pelaku Judi Online Komdigi Punya 47 Rekening, Uang Tunai Rp 73 M, 16 Mobil hingga Senpi Turut Disita
Ivan menjelaskan pada prinsipnya Komdigi melakukan identifikasi rekening-rekening penampungan deposit perjudian online yang selanjutnya disampaikan kepada OJK untuk diblokir.
OJK selanjutnya meminta bank untuk memblokir dan melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK.
Sumber: Tribunnews.com
Pengakuan Budi Arie saat Awal Menjabat Menkominfo Dapat Tawaran untuk 'Berdamai' dengan Judi Online |
![]() |
---|
Istri Terdakwa Kasus Judi Online Ikut Disidang, dari Rumah Kontrakan Menjadi Bergelimang Uang Haram |
![]() |
---|
Belum Ada 1 Tahun, Terdakwa Judol Bisa Kantongi Rp 4 Miliar yang Dibayar tiap Dua Pekan Sekali |
![]() |
---|
Awal Mula Budi Arie Ikut Disebut di Kasus Judi Online hingga Diperkirakan Dapat 50 Persen Keuntungan |
![]() |
---|
Budi Arie Bantah Stafsusnya di Kominfo Dulu Ada yang Terlibat Kasus Bekingan Situs Judi Online |
![]() |
---|