Breaking News:

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Cara Licik Oknum Pegawai Komdigi Coba Kelabui PPATK terkait Kasus Judi Online, Begini Modusnya

Para tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki cara licik untuk mengelabui PPATK.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Polisi saat menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online, Jumat (1/11/2024) malam. Para tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki cara licik untuk mengelabui PPATK, ini modusnya. 

Sehingga data pelaporan LTKM yang masuk ke PPATK terkait perjudian online, sebagian besar adalah data yang informasinya diperoleh dari Komdigi.  

Dari proses tersebut tidak ada istilah mengelabui antar institusi, ini lebih pada modus para oknum.

Namun dengan adanya pengungkapan kasus di Komdigi menyebabkan penanganan perjudian online menjadi parsial dan tidak menyeluruh. 

Penyedia Jasa Keuangan juga semestinya wajib lapor ke PPATK sesuai UU No 8/2010.

PPATK juga tidak memperoleh laporan transaksi keuangan karena sebagian melalui money changer. 

"Pasti (akan kita telusuri aliran dana)," ujar Ivan.

Bandar Judi Setor Dana ke Oknum Komdigi

Polda Metro Jaya mengungkapkan bandar judi online menyetorkan dana ke oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baik secara tunai maupun melalui money changer.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut dari hasil penyelidikan, tim melakukan penggeledahan terhadap dua money changer. 

Namun polisi belum mengungkapkan kapan dan di mana lokasi penggeledahan tersebut.

"Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer. Penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif," katanya.

Ade Ary memastikan money changer diduga menjadi tempat transaksi antara bandar situs jud​i online dengan oknum Komdigi.   

Diduga kuat uang setoran dari bandar ke oknum Komdigi untuk membuka blokir situs judi online.

"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer," ujar Ade Ary. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan para bandar menyetor uang kepada tersangka setiap dua pekan sekali.  

Baca juga: DPR Desak Budi Arie Diperiksa terkait Judi Online Pegawai Komdigi, Ungkap Ada Tanda Tanya Besar

"Website yang telah menyetorkan uang disetor dua minggu sekali akan dikeluarkan dalam list tersebut (daftar pemblokiran)," ujar Wira.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kasus Judi Online Pegawai KomdigiJudi onlineKomdigiPPATK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved