Breaking News:

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Pelaku Judi Online Komdigi Punya 47 Rekening, Uang Tunai Rp 73 M, 16 Mobil hingga Senpi Turut Disita

Inilah daftar barang sitaan yang berhasil diamankan dari para pelaku judi online yang melibatkan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Aparat Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi; sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/11/2024) malam. Penggeledahan dalam rangka pencarian barang bukti kasus judi online yang diduga melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi. Terbaru, inilah daftar barang sitaan yang berhasil diamankan dari para pelaku judi online yang melibatkan belas 

TRIBUNWOW.COM - Inilah daftar barang sitaan yang berhasil diamankan dari para pelaku judi online yang melibatkan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Diketahui, dari 15 tersangka, 11 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli Komdigi, dan empat sisanya merupakan warga sipil.

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, barang yang disita dari mereka di antaranya uang tunai puluhan miliar hingga senjata api.

Polisi juga telah mengajukan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka yang membekingi situs judi online di Indonesia ini.

Baca juga: DPR Desak Budi Arie Diperiksa terkait Judi Online Pegawai Komdigi, Ungkap Ada Tanda Tanya Besar

“Penyidik mengajukan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran,” katanya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Selain itu, penyidik juga menyita 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet,  4 unit bangunan.

Kemudian 1 unit motor dan 215,5 gram logam mulia.

Selain itu turut disita dari tersangka berupa uang tunai Rp73.723.488.957 dengan rincian Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD senilai Rp35.043.272.457, dan 183.500 USD senilai Rp2.888.106.500.

Ada pula dua senjata api yang turut disita, akan tetapi belum dijelaskan jenis pistolnya.

"Dua unit senjata api (disita)," kata Ade Ary.

Dia melanjutkan penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya.

“Sekali lagi, Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tutur Ade Ary.

Menurutnya, terhadap pihak terseret kasus juga akan diterapkan pidana perjudian maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Budi Arie Ngaku Tak Terlibat Judi Online Pegawai Komdigi & Siap Diperiksa: Saya Sudah Curigai Mereka

PPATK Telusuri Aliran Dana Judi Online di Money Changer

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya akan menelusuri aliran dana bandar judi online melalui money changer.

Hal ini menyusul terungkapnya oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerima uang pelicin untuk membuka blokir situs judi online.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kasus Judi Online Pegawai KomdigiJudi onlineKomdigiKementerian Komunikasi dan Digital
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved