Breaking News:

Terkini Nasional

Profil Tom Lembong, Tersangka Impor Gula yang Diduga Rugikan Negara Rp 400 M, Penulis Pidato Jokowi

Inilah sosok hingga sepak terjang Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang ditangkap Kejagung karena dugaan korupsi impor gula.

KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA KEMALA
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Inilah sosok hingga sepak terjang Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang ditangkap Kejagung karena dugaan korupsi impor gula. 

TRIBUNWOW.COM - Berikut ini profil sosok hingga sepak terjang Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tom lembong menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS, mengutip Kompas.com. 

"Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016 " kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.

Baca juga: Akun Instagram Baru Presiden Prabowo Subianto, Bakal Jadi Akun Resmi Lembaga Kepresidenan

Dilaporkan kasus tersebut terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016. 

Qohar menyatakan Tom Lembong, ketika menjabat, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.

Pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula.

Akan tetapi di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin ekspor gula kristal mentah tersebut.

Oleh Kemendag PT AP diberikan 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.

Tom Lembong diduga telah merugikan keuangan negara Rp 400 miliar atas tindakannya memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," kata Abdul Qohar.

Baca juga: Unggul di Tempat Maruf Amin, Paslon Anies-Muhaimin Malah Tertinggal di TPS Surya Paloh-Tom Lembong

Abdul Qohar menyampaikan, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula putih adalah BUMN.

Namun, akibat tindakan Tom, PT AP bisa melakukan impor tersebut.

"Berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP," kata Abdul Qohar.

Dirdik Jampidsus Kejagung ini menyampaikan, tindakan impor dilakukan Tom Lembong saat Indonesia tidak membutuhkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Tom LembongKejaksaan Agungimpor gulaKasus KorupsiJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved