Berita Viral
Fakta Baru Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Kepsek Bantah Keluarkan Siswinya dari Sekolah
RB, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah di Gorontalo, membantah telah mengeluarkan siswi korban video syur dengan oknum guru.
Editor: Rekarinta Vintoko
DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan DH dan siswi sudah menjalin asmara sejak Januari 2022.
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tuturnya.
Saat ini Polres Gorontalo sudah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.
Kapolres Deddy juga menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tandasnya.
DPPPA Tegaskan 1 Hal
Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Gorontalo Yana Yanti Suleman memberikan keterangan dan menegaskan satu hal terkait akun-akun siswi pemeran video asusila dengan guru.
Menurutnya, handphone milik korban telah disita Polres Gorontalo untuk keperluan penyelidikan terhitung Rabu (25/9/2024).
"Korban saat ini tidak pegang hape," ucap Yana, Minggu (29/9/2024).
Yana juga memastikan klarifikasi akun facebook mengatasnamakan korban merupakan disinformasi (informasi palsu).
Unggahan beredar viral di media sosial itu pun telah diketahui keluarga korban dan pendamping DPPA Kabupaten Gorontalo.
"Bu Kadis, korban tidak pernah klarifikasi di facebook bu, karena dia sejak hari senin tidak pegang hp karena diamankan Polres untuk barang bukti," ujar Yana meneruskan laporan keluarga korban dan pendamping DPPPA Kabupaten Gorontalo.
Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasusnya.
Korban tengah didampingi DPPPA Kabupaten Gorontalo. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Nasib Korban Video Syur Gorontalo, Kepsek Bantah Keluarkan Siswinya dari Sekolah 'Tidak Pernah'
Sumber: Tribun Gorontalo
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|