Berita Viral
Fakta Baru Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Kepsek Bantah Keluarkan Siswinya dari Sekolah
RB, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah di Gorontalo, membantah telah mengeluarkan siswi korban video syur dengan oknum guru.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Update viral video asusila oknum guru dengan siswinya di Gorontalo, korban pemeran video syur ternyata tak dikeluarkan dari sekolah.
Hal ini disampaikan RB, Kepala Sekolah (Kepsek) di Gorontalo.
RB membantah telah mengeluarkan siswi korban video syur.
Baca juga: Update Fakta Viral Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo: Korban Tak Dikeluarkan dari Sekolah
Menurut RB, siswinya itu masih terdaftar sebagai siswa di sekolahnya.
"Dari awal video, sampai dengan saat ini saya tidak pernah mengeluarkan siswa, tidak ada batal-batal, tidak pernah dikeluarkan," ungkapnya, Selasa (1/10/2024) seperti dikutip dari TribunGorontalo.com.
RB juga merasa tidak mengeluarkan pernyataan ke bahwa siswi bersangkutan bukan lagi siswanya.
"Tidak benar berita itu, bahwa saya mengeluarkan siswa. Itu informasinya dari mana? Ini mungkin ada (pernyataan) saya yang dipotong, tapi saya tidak pernah mengeluarkan siswa," jelas kepsek.
Ia pun mengajak pihak lain untuk mengecek kebenarannya di sekolah.
"Boleh dicek, sampai saat ini siswi itu masih terdaftar sebagai siswa kami. Saya tidak pernah keluarkan statement seperti itu," tambahnya.
Lebih lanjut RB mengatakan pihak sekolah masih membahas proses belajar mengajar untuk siswi korban video syur tersebut.
"Ini (proses belajarnya) sementara kita upayakan. Kita kerjasama dengan PPA dan lain sebagainya, tapi sampai saat ini dia masih siswa," tuturnya.
Baca juga: Fakta Viral Siswa Tewas setelah Dihukum di Deli Serdang: Guru Diteror, Murid yang Minta Skuat Jump
RB berharap, kejadian serupa tidak terulang,
Ia pun meminta guru terkhusus di sekolahnya supaya bekerja sesuai tupoksi.
"Sebagai guru bekerja sebaik-baiknya, dan sebagai murid belajar sebaik-baiknya," tuturnya.
RB juga menerima semua saran dari berbagai pihak.
Namun, mereka masih mempertimbangkan apakah siswa bersangkutan bisa lulus di sekolahnya saat ini.
"Saran-saran itu kita pertimbangan dan kita akan bicarakan dengan para wakil kepala madrasah dan guru-guru, termasuk orang tua, saat ini kita masih mengumpulkan data," ucapnya
"Supaya betul-betul keputusannya terterima untuk semua kalangan," pungkasnya.
Siswi Belum Masuk Sekolah
Diberitakan sebelumnya Kepala Sekolah (kepsek), RB, menyebut siswi korban video syur belum masuk sekolah.
RB menduga siswinya masih malu karena wajahnya tersebar di media sosial sejak Senin (23/9/2024).
"Kemarin saya undang orang tuanya (wali). Mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," ungkap RB, Rabu (25/9/2024).
RB mengaku siap membantu siswi bersangkutan untuk mencarikan sekolah lain jika itu diperlukan.
"Saya juga memikirkan psikologisnya, pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tahu," tuturnya.
Baca juga: Fakta Viral Curhatan Siswi Gorontalo setelah Video Syur dengan Guru Tersebar, DPPPA Tegaskan 1 Hal
Oknum Guru Jadi Tersangka
Oknum guru di Kabupaten Gorontalo resmi sebagai tersangka kasus video syur.
Menurut Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, pria berinisial DH (57) dinyatakan bersalah.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).
DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.
Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh paman siswi.
DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan DH dan siswi sudah menjalin asmara sejak Januari 2022.
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tuturnya.
Saat ini Polres Gorontalo sudah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.
Kapolres Deddy juga menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tandasnya.
DPPPA Tegaskan 1 Hal
Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Gorontalo Yana Yanti Suleman memberikan keterangan dan menegaskan satu hal terkait akun-akun siswi pemeran video asusila dengan guru.
Menurutnya, handphone milik korban telah disita Polres Gorontalo untuk keperluan penyelidikan terhitung Rabu (25/9/2024).
"Korban saat ini tidak pegang hape," ucap Yana, Minggu (29/9/2024).
Yana juga memastikan klarifikasi akun facebook mengatasnamakan korban merupakan disinformasi (informasi palsu).
Unggahan beredar viral di media sosial itu pun telah diketahui keluarga korban dan pendamping DPPA Kabupaten Gorontalo.
"Bu Kadis, korban tidak pernah klarifikasi di facebook bu, karena dia sejak hari senin tidak pegang hp karena diamankan Polres untuk barang bukti," ujar Yana meneruskan laporan keluarga korban dan pendamping DPPPA Kabupaten Gorontalo.
Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasusnya.
Korban tengah didampingi DPPPA Kabupaten Gorontalo. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Nasib Korban Video Syur Gorontalo, Kepsek Bantah Keluarkan Siswinya dari Sekolah 'Tidak Pernah'
Sumber: Tribun Gorontalo
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|