Berita Viral
3 Pembunuh Siswi di Palembang Tak Ditahan, Kriminolog Sebut Penjara Tak Jamin Kelakuan Jadi Baik
Kriminolog dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Sri Sulastri menanggapi kasus 4 anak di bawah umur merudapaksa dan membunuh siswi SMP.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Masih anak-anak, menjadi alasan tiga pelaku rudapaksa dan pembunuh siswi SMP berinisial AA (13), tidak ditahan.
Diketahui, kasus yang menimpa AA saat ini sedang viral dan ramai dibicarakan masyarakat.
Pasalnya, aksi empat pelaku yang masih di bawah umur sungguh di luar akal sehat remaja, di mana mereka tega merdupaksa beramai-ramai AA, dan meninggalkan jasadnya begitu saja, hingga akhirnya ditemukan warga di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang, Sumatera Selatan.
Netizen hingga orangtua korban sampai murka mengetahui 3 dari 4 pelaku tidak ditahan, dan hanya direhabilitasi.
Ketiganya, MZ (13), NS (12), dan AS (12) diketahui dibawa ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kriminolog dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Sri Sulastri pun turut menanggapi hal tersebut.
Ia menilai tindakan yang diambil pihak kepolisian untuk tak menahan ketiga pelaku tersebut tidak menyalahi aturan.
Selain itu, Sri Sulastri menyebut bahwa penahanan tak menjamin kelakuan mereka menjadi baik setelah keluar.
Baca juga: Didatangi Keluarga Siswi SMP yang Dibunuh & Dirudapaksa, Hotman Paris: Hakim Lakukan Terobosan Hukum
"Memang kalau di bawah umur tidak ditahan, sebagaimana diatur UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak."
"Sehingga tidak menyalahi Undang-Undang, hal ini sering ditanyakan kenapa tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak."
"Bukan berarti tidak melaksanakan aturan, kalau dia masuk ke LPKA tidak menjamin pelaku anak ini menjadi baik."
"Memang ini cukup dilematis," ungkap Sri kepada TribunSumsel.com, Selasa (10/9/2024).
Menurut Sri Sulastri, keputusan yang diambil kepolisian mungkin adalah pilihan terbaik.
Sebab, dalam sistem peradilan anak, di usia ketiga pelaku tersebut tak bisa ditahan.
"Berbeda dengan pelaku anak yang berusia 16 tahun yang memang sesuai aturannya bisa ditahan."
Sumber: Tribunnews.com
Link Buat Foto Viral Brave Pink Hero Green Tanpa Instal Aplikasi, untuk Ganti Profil Instagram |
![]() |
---|
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|