Breaking News:

Berita Viral

3 Pembunuh Siswi di Palembang Tak Ditahan, Kriminolog Sebut Penjara Tak Jamin Kelakuan Jadi Baik

Kriminolog dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Sri Sulastri menanggapi kasus 4 anak di bawah umur merudapaksa dan membunuh siswi SMP.

TribunSumsel
Suasana pemakaman AA siswi SMP di Palembang yang sebelumnya ditemukan tewas di Kuburan Cina Talang Kerikil. 3 dari 4 pelaku pembunuh AA tak ditahan, ini kata kriminolog. 

TRIBUNWOW.COM - Masih anak-anak, menjadi alasan tiga pelaku rudapaksa dan pembunuh siswi SMP berinisial AA (13), tidak ditahan.

Diketahui, kasus yang menimpa AA saat ini sedang viral dan ramai dibicarakan masyarakat.

Pasalnya, aksi empat pelaku yang masih di bawah umur sungguh di luar akal sehat remaja, di mana mereka tega merdupaksa beramai-ramai AA, dan meninggalkan jasadnya begitu saja, hingga akhirnya ditemukan warga di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang, Sumatera Selatan.

Netizen hingga orangtua korban sampai murka mengetahui 3 dari 4 pelaku tidak ditahan, dan hanya direhabilitasi.

Ketiganya, MZ (13), NS (12), dan AS (12) diketahui dibawa ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kriminolog dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Sri Sulastri pun turut menanggapi hal tersebut.

Ia menilai tindakan yang diambil pihak kepolisian untuk tak menahan ketiga pelaku tersebut tidak menyalahi aturan.

Selain itu, Sri Sulastri menyebut bahwa penahanan tak menjamin kelakuan mereka menjadi baik setelah keluar.

Baca juga: Didatangi Keluarga Siswi SMP yang Dibunuh & Dirudapaksa, Hotman Paris: Hakim Lakukan Terobosan Hukum

"Memang kalau di bawah umur tidak ditahan, sebagaimana diatur UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak."

"Sehingga tidak menyalahi Undang-Undang, hal ini sering ditanyakan kenapa tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak."

"Bukan berarti tidak melaksanakan aturan, kalau dia masuk ke LPKA tidak menjamin pelaku anak ini menjadi baik."

"Memang ini cukup dilematis," ungkap Sri kepada TribunSumsel.com, Selasa (10/9/2024).

Menurut Sri Sulastri, keputusan yang diambil kepolisian mungkin adalah pilihan terbaik.

Sebab, dalam sistem peradilan anak, di usia ketiga pelaku tersebut tak bisa ditahan.

"Berbeda dengan pelaku anak yang berusia 16 tahun yang memang sesuai aturannya bisa ditahan."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Berita ViralPalembangPembunuhanKriminologrudapaksa
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved