Berita Viral
3 Pembunuh Siswi di Palembang Tak Ditahan, Kriminolog Sebut Penjara Tak Jamin Kelakuan Jadi Baik
Kriminolog dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Sri Sulastri menanggapi kasus 4 anak di bawah umur merudapaksa dan membunuh siswi SMP.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
"Untuk yang tiga pelaku anak ini kalau dimasukkan ke LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) di satu sisi tidak menjamin berkelakuan baik, makanya rehabilitasi ini dipandang lebih efektif ketimbang ditahan," katanya.
Meski demikian, proses hukum kepada tiga pelaku bisa tetap berjalan.
Nanti, lanjut Sri, Kejaksaan akan menentukan bagaimana jalannya proses hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut.
"Meski begitu proses tetap jalan terus, tidak ada dasar penghapus gugurnya hak untuk menuntut. Namun prosesnya saja yang berbeda karena ini diatur dalam UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tegasnya.
Diketahui, dari empat pelaku, hanya satu orang saja yang ditahan.
Satu pelaku tersebut adalah IS (16).
Baca juga: Fakta Siswi SMA Dirudapaksa Belasan Pria, Korban Sempat Disekap, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga
Tetap Diproses Hukum
Diwartakan sebelumnya, Polda Sumsel memastikan tiga pelaku tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku meskipun tak ditahan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto menuturkan, pihaknya bekerja dengan proporsional dan profesional dalam menangani kasus pembunuhan ini.
"Polrestabes Palembang dibantu Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan bekerja secara all out, profesional dan proporsional menangani kasus ini," tegas Sunarto saat mengunjungi PSRABH di Indralaya, Ogan Ilir, Senin (9/9/2024) petang.
Mengutip TribunSumsel.com, penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terkait dengan hal-hal yang menjadi pertanyaan publik tentang status para pelaku, payung (hukum) penyidik adalah Undang Undang yang harus dijadikan pedoman menangani perkara ini," jelas Sunarto.
Para pelaku pun dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Palembang, Candra menuturkan, tiga pelaku tersebut tak bisa dipidana penjara dengan dimasukkan ke lapas, karena usianya di bawah 14 tahun.
Hal ini berdasarkan pada Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Dalam Undang Undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan," jelas Candra.
Sumber: Tribunnews.com
| Malaysia Kibuli FIFA: Palsukan Dokumen Kakek-Nenek 7 Pemain, Gagal Plagiat Manuver Timnas Indonesia |
|
|---|
| Link Buat Foto Viral Brave Pink Hero Green Tanpa Instal Aplikasi, untuk Ganti Profil Instagram |
|
|---|
| 6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
|
|---|
| 5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
|
|---|
| Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/Suasana-pemakaman-AA-siswi-SMP-di-Palembang-yang-ditemukan-tewas-di-Kuburan-Cina.jpg)