Berita Viral
Viral TKW Robohkan Rumah Pacar karena Ditinggal Nikah dengan Wanita Lain, Sudah Beri Rp 250 Juta
Video pembongkaran rumah pria di Pati, Jawa Tengah, viral di media sosial. Terungkap duduk perkaranya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Viral video yang memperlihatkan pembongkaran rumah di Pati, Jawa Tengah, begini fakta lengkapnya.
Dilansir Tribunnews.com, video itu viral seusai diunggah oleh akun TikTok @samira***.
Dalam video yang beredar, tampak bangunan rumah warga di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati roboh, hanya tersisa puing-puing.
Baca juga: Viral Belasan Pendaki Berlarian saat Gunung Dukono Meletus: Ternyata Tak Izin, Kini Di-blacklist
Bangunan rumah bercat warna-warni.
Hingga berita ini ditulis, Selasa (20/8/2024), video tersebut telah dilihat lebih dari 180 ribu kali.
Beragam komentar pun disampaikan warganet.
Rumah Dibongkar Seorang TKW
Ternyata, pembongkaran itu diinisiasi oleh seorang tenaga kerja wanita (TKW) berinisial K (38), yang baru pulang dari Dubai, Uni Emirat Arab.
Ia merobohkan rumah seorang pria yang diakui sebagai kekasihnya, S, yang tinggal di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati.
Lantas, video yang memperlihatkan kondisi rumah roboh itu pun viral di media sosial.
Bangunan rumah bercat warna-warni itu kini tinggal puing-puing.
Adapun motifnya, diketahui si perempuan sakit hati karena tidak jadi dinikahi kekasinya secara resmi.
Padahal, rumah si pria itu dibangun menggunakan uang kekasihnya yang bekerja di Dubai.
Perempuan itu, sudah mengirim uang sebanyak Rp 250 juta ke kekasihnya.
Baca juga: Fakta Viral Penemuan Mayat Dalam Koper di Pangkep: Korban Sempat Dirudapaksa, Ini Motif & Pelakunya
Duduk Perkara
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|