Breaking News:

Berita Viral

Fakta Viral Penemuan Mayat Dalam Koper di Pangkep: Korban Sempat Dirudapaksa, Ini Motif & Pelakunya

Setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap Ramlah (47), Andi sempat kabur, namun berhasil ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kolase Tribunnews
Andi Rumbayan (37) (kiri) dan penemuan mayat dalam koper (kanan). Beberapa waktu lalu, media sosial sempat dihebohkan dengan penemuan mayat dalam koper dengan kondisi mengenaskan di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Sosok pembunuhnya ternyata Andi Rumbayan, tetangga korban. 

TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu lalu, media sosial sempat dihebohkan dengan penemuan mayat dalam koper dengan kondisi mengenaskan di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Pelaku pembunuhan ini ternyata adalah tetangga korban, Andi Rumbayan (37).

Setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap Ramlah (47), Andi sempat kabur, namun berhasil ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kronologi dan motif pembunuhan ini pun akhirnya terungkap, seiring dengan ditangkapnya Andi Rumabayan, berikut faktanya:

Baca juga: 5 Fakta Baru Penemuan Mayat Dalam Karung di Cirebon: Korban Dirudapaksa saat Pingsan, Ini Motifnya

Kronologi

Tersangka merupakan tetangga korban yang memiliki lima orang anak.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menyatakan tersangka sudah tiga kali ditangkap atas kasus pencurian.

"Berarti ini sudah yang ke empat kalinya ya," ucapnya, Senin (19/8/2024).

Ia menambahkan tersangka dapat dijerat pasal berlapis usai membunuh, merampok hingga merudapaksa korban.

"Pasalnya mulai dari pasal 365 KUHP dana kemudian pasal 338 kemudian 285 dan bahkan 351 ayat 3 yang mengakibatkan mati, penganiayaan mengakibatkan orang mati." 

"Kalau dari akumulasi pasal ini dari masing-masing pasal ancaman tertinggi adalah penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun yang paling tinggi," tuturnya.

Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan korban tinggal sendirian di dalam kontrakan dan jasad ditemukan di dalam koper oleh anaknya.

Terangka melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman keras.

"Jadi sebelum melakukan perbuatannya tersangka ini sempat berkumpul dan minum-minum sampai dengan kondisi mabuk," ungkapnya, Senin (19/8/2024), dikutip dari TribunTimur.com.

Dalam kondisi mabuk, tersangka memasuki kontrakan korban yang berada di sebelah rumahnya.

Tersangka yang melihat korban tertidur berupaya mencuri barang berharga di dalam kontrakan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Berita ViralPenemuan MayatrudapaksaPangkepKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved