Breaking News:

Kasus Kopi Sianida

Profil Jessica Wongso, Pembunuh Mirna Salihin dalam Kasus Kopi Sianida, Bebas Bersyarat Hari Ini

Sosok Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan hangat publik, lantaran dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Minggu 18 Agustus 2024.

|
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso. Sosok Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan hangat publik, lantaran dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Minggu 18 Agustus 2024. 

Vonis 20 Tahun Penjara

Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana pada 15 Juni 2016.

Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.

Tak terima dengan putusan tersebut, Jessica melalu kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesaat setelah mendengar vonis hakim.

Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.

Setelah banding ditolak, Jessica kembali melakukan upaya hukum.

Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Lagi-lagi, upayanya gagal. Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Setelah itu, Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.

Kembali upayanya tersebut gagal. PK yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.

Jessica tetap mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Sosok Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida yang Bebas Hari Ini, Bukan Orang Sembarangan

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
ProfilSosokJessica WongsoJessica Kumala WongsoMirna SalihinKasus Kopi SianidaKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved